
PENASULSEL.COM,MAKASSAR– Gerak-gerik oknum BPN mendatangi Lahan milik ahli waris Suman Bin Bidu yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo ( depan Nipa Mall dan ASS Building) membuat khawatir ahli warisnya Rudin Daeng Ngall pada jum’at(11/3/2022).nnRudin Daeng Ngali ahli waris Suman Bin Bidu menjelaskan kemarin kamis(10/3/2022) lokasi yang dikuasainya telah di datangi oknum IL dari BPN Kota Makassar, EN dari BPN Wilayah Provinsi Sulsel serta satu wanita yang tidak diketahui namanya.nnRudin menanyakan kepada oknum tersebut perihal kepentingan dan kapasitasnya datang ke lokasi lahannya, menurut Rudin jawaban IL dari BPN dan saat di tanya kembali tujuannya, IL berdalil hanya lewat, dan anehnya wanita yang ikut serta bersama oknum BPN mengambil foto-foto lokasi.nnPada saat di konfirmasi kepada IL melalui via telepon WA dia jelaskan bahwa dia bertugas dan menemani EN memiliki surat tugas dari BPN Wilayah Provinsi Sulsel untuk mengecek lokasi BPN.nnSaat di konfirmasi langsung BPN Kota Makassar melalui Fahmi kasie pengukuran yang juga atasan IL menjelaskan BPN Kota Makassar tidak pernah mengeluarkan surat tugas tersebut.nn”Tidak ada surat tugas,”ujar Fahmi.nnSementara itu, Adnan Buyung Azis selaku kuasa hukum ahli waris Suman Bin Bidu menjelaskan intinya kami tidak tahu tujuan oknum tersebut datang kesana, tapi kehadirannya menimbulkan kecurigaan dari ahli waris suman bin bidu, mereka mempunyai pengalaman yang buruk terhadap aktifitas BPN baik secara personal maupun institusi.nnAntara lain:n1.Kanwil BPN pernah melakukan rislak kantor BPN yang di cendrawasih dengan orang lain bukan ahli waris di objek tersebutn2.dengan BPN kota menerbitkan sertifikat atas nama orang lain terhadap objek ahli waris suman bin bidu,n3.BPN Kota menerbitkan sertifikat atas nama orang lain di atas objek tersebut tanpa memiliki dasar kepemilikan dan akhirnya dibatalkan.nnWajar menurut kuasa hukum, kehadiran oknum tersebut di pertanyakan oleh ahli waris suman bin bidu, harapannya kuasa hukum mempertanyakan atas dasar apa dalam arti pribadi atau institusi. Atas kejadian itu, Kuasa hukum akan menyurati terkait hal ini Kementerian ATR/BPN, BPN Wilayah Provinsi Sulsel, serta BPN Kota Makassar








