
PENASULSEL.COM,MAKASSAR–Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu menggelar Kegiatan Sosialisasi angkatan ke 17 dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, Kamis (11/11/2021) di Hotel Grand Town, Pasar Segar Makassar.nnDalam kesempatan ini, Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Makassar itu menyampaikan, pemerintah dan masyarakat harus turut andil dalam melindungi dan melestarikan budaya-budaya yang ada di daerah.nn“Alasan kita sebarluaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga hal penting ini,” ujar Azis Namu.nnBerdasarkan pengalaman dilapangan, Sambung Azis Namu, banyak cagar budaya yang ada di Kota Makassar tak terjaga dengan baik. Ia pun menilai kondisi ini dianggap tidak menghargai jejak sejarah.nn“Makanya, kita juga minta masyarakat bantu sebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing peserta,” ungkapnya.nnSelain dirinya, narasumber yang juga hadir yaitu Kepala Bidang Kekayaan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar Dra. A. Indrawaty BR dan Ketua Yayasan Kesenian Anging Mammiri St. SufaidahNur serta dipandu oleh moderator Rini Susanty.nnNarasumber Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Indrawaty menjelaskan cagar budaya punya ciri, ada pertimbangan pokok. Salah satu objek sejarah yang ada di Makassar seperti museum selain bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).nn“Cagar budaya tentunya untuk pembelajaran bagi generasi mendatang memahami sejarah cagar budaya,” pungkasnya








