
Makassar, Penasulsel.com – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran Nomor : 443-01// 334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro Mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam surat edaran tersebut, jam operasional dunia usaha dibatasi hingga pukul 17.00 Wita.nnSurat edaran Wali Kota Makassar berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan PPKM mikro. Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Makassar menekankan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) di seluruh tempat keramaian.nnPoin selanjutnya, tentang mengatur kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan jajanan di lokasi milik sendiri maupun mal dibatasi sampai pukul 17.00 Wita.nnSelain itu, kapasitas juga dibatasi hanya 25 persen. Meski jam operasional hanya sampai pukul 17.00 Wita, tetapi pengecualian untuk tempat makan dan minum yang melayani pesan antar atau dibawa pulang tetap di izinkan hingga pukul 20:00 Wita.nn








