ADS

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Izin Minol

  • Bagikan
ADS

PENASULSEL.com MAKASSAR — Komisi A DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Minol, Kamis (13/02/2020)

n

ADS
ADS

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman didampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Hj. Nunung Dasniar dan Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Hj. Apiaty Amin Syam dan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi A DPRD Makassar.

n

Dalam kesempatannya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar,Hj. Nunung Dasniar mendesak pemerintah kota (Pemkot) untuk mencabut izin dan menindak pengusaha yang menjual miras di tempat umum atau mall.

n

Salah satu srikandi DPRD Makassar dari fraksi Gerindra ini meminta Pemkot Makassar bersikap tegas pelaku usaha yang tak memiliki izin. Termasuk menjual miras.

n

Kata dia, bebasnya miras dijual di tempat umum akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Khususnya generasi muda di Kota Makassar.

n

“Acuan kami saat ini terkait penjualan miras yakni peraturan daerah (Perda) No.4 tahun 2014. Tak ada penjualan miras yang dilakukan di tempat umum seperti mall,” ujarnya, Kamis (13/2/2020).

n

“Kami dari komisi A bersikeras agar tempat itu segera ditutup. Tak boleh lagi ada miras dijual di mall. Jika ada pengusaha yang menjual miras, usaha tersebut harus ditutup,” tegasnya.

n

“Mereka memang mempunyai izin menjual. Tapi, bukan berarti menjual miras yang diatas 5%. Mereka telah melanggar,” tambahnya.

n

Nunung berharap pemerintah kota Makassar segera menyelesaikan masalah ini agar tidak tersebar di organisasi masyarakat.

n

Rapat Siang ini juga menghadirkan DInas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PTSP, Dinas Sosial, dan Kepala Bagian Hukum pemerintah kota Makassar.

ADS
  • Bagikan