ADS

Wali Kota Makassar Hadiri Launching Aplikasi Smart TP4D

  • Bagikan
ADS

 nnPENASULSEL.com MAKASSAR,– Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menghadiri launching aplikasi Smart Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan daerah (TP4D) yang digagas langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (21/02/19) di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lantai 8 Jalan Urip Sumoharjo Nomor 244 Makassar.nnDanny mengatakan TP4D ini merupakan bentuk sinergitas dengan pemerintah Kota Makassar untuk mengawal dan mengamankan proyek pembangunan di Makassar.nn”Salah satu tugas dan fungsi TP4D adalah melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” ucap Danny.nnIa juga menuturkan sebagaimana perintah presiden agar pembangunan daerah dikawal, melalui Smart TP4D ini semua proyek yang sudah terline up, mulai dari awal, proses tender sampai penagihan semua terpantau.nnSistem yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Makassar ini diharapkan mampu menopang upaya Pemkot Makassar menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.nn”TP4D berperan dalam mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif,” bebernya.nnSelain itu, TP4D hadir juga untuk memaksimalkan kerja Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah dengan memantau progres dan riwayat proyek secara real time. Sistem ini juga mampu diintegrasikan dengan Smartcity yang telah ada di Balaikota Makassar.nn nnSementara, Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo mengungkapkan Smart TP4D digagas TP4D adalah bagian tahapan kegiatan yang dilakukan oleh OPD/Satker.nnTidak hanya dilaporkan ke APIP dimana untuk pelaporannya dapat dilakukan melalui aplikasi yang berbasis android yang akan diolah oleh sistem untuk mengetahui progres yang sudah dicapai apakah telah sesuai dengan jadwal yang ditentukan atau tidak. (*).

ADS
  • Bagikan