
PENASULSEL.com MAKASSAR — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Makassar Aryati Puspasari Abady, mengungkapkan ratusan masyarakat mulai mendatangi Kantor Disdukcapil untuk mengaktifkan kembali data kependudukannya (KTP) yang telah terblokir.nnSetelah masa pemblokiran KTP pada 31 Desember 2018, sekitara 400 hingga 500 an masyarakat meminta datanya diaktifkan kembali.nn“Sejak tanggal 2 Januari 2019 hingga kemarin (Selasa, 8/1) ada sekitar 400 sampai 500 -an warga yang sudah melaporkan datanya untuk diaktifkan kembali.” ucap Aryati di Kantor Balai kota, Rabu (09/01/2019).nnKhusus yang diblokir, kata Dia memang harus ke kantor Disdukcapil karena pada sistem limitnya terbatas hanya orang tertentu yang bisa membuka blokir itu,ntetapi masyarakat usia dibawah 23 tahun (17 – 23 tahun) boleh merekam di kecamatan.nnPemblokiran ini adalah untuk memvalidasi data penduduk sehingga setiap penduduk di Indonesia mempunyai Single Identity (identitas tunggal) dan yang tidak merekam eKTP dianggap memang sudah tidak aktif.nnHal tersebut disebabkan beberapa faktor diantaranya dikarenakan bisa saja meninggal tidak terlapor, pindah domisili tidak terlapor, atau masuk warga binaan lapas sehingga tidak bebas melakukan perekaman.nnKhusus warga binaan lapas, Kadisdukcapil menyebutkan sebanyak 361 orang yang terdata sebagai warga Makassar.










