
penasulsel.com/, MAKASSAR–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Syamsul Rizal, Jumat (8/3/2019).
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal, mengatakan, rapat pemberhentian tersebut sesuai dengan undang-undang, yakni dua bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Saat ini sudah dinyatakan diusulkan pemberhentiannya menurut Undang-undang,” ujarnya.
Daeng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal, mengatakan, setelah sidang paripurna tersebut, barulah diusulkan kepada gubernur.
Sementara, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto tidak menghadiri rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta tersebut.











