
PENASULSEL.COM, MAKASSAR– 50 legislator Kota Makassar kembali mendapat kesempatan bertemu dengan konstituennya dalam agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang dilaksanakan mulai Maret hingga April mendatang.nnSetwan DPRD Makassar, Adwi Awan Umar mengatakan, kegiatan ini untuk menyalurkan informasi lebih detail kepada masyarakat. Adwi juga mendorong masing-masing legislator mensosialisasikan Perda yang berbeda-beda agar dapat lebih maksimal.nn”Tujuan ini agar masyarakat atau siapaun tidak menabrak aturan yang telah ditetapkan,” kata Adwi di Makassar (25/3/18).nnMenurut Adwi masih banyak masyarakat di Makassar yang belum tahu dengan detail tentang aturan yang ditetapkan. Seperti dalam konteks pembangunan , banyak yang tidak mematuhi aturan tata ruang sebagaimana yang tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal untuk membangun ada ketentuan yang harus dipatuhi.nn”Pelanggaran yang banyak bermasalah soal bangunan. Ini banyak karena Perda yang sudah ada kurang tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.nnLanjut Mantan Kabag Umum DPRD Makassar itu mengatakan dalam sosialisasi itu, masyarakat tidak hanya mendapat gambaran umum aturan yang ada di kota Makassar dari legislator, tetapi juga diberikan salinan draf yang asli. Hal ini agar peran serta masyarakat dapat membantu.nn”Kami di DPRD telah meluncurkan program aduan melalui online. Masyarakat dapat mengadukan secara langsung jika menemukan ada usaha/bisnis yang melanggar ketentuan yang ada,” katanya.nnAnggota DPRD Makassar, Amar Busthanul merespon agenda tersebut. Menurut Amar dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan maka pelanggaran di Makassar dapat diminimalisir, selain itu masyarakat juga dapat lebih terdidik.nn”Kenapa banyak Perda tidak berjalan, karena sosialisasi tidak perna ada. Jadi masyarakat tidak tahu, ada aturannya atau tidak,” ujar Amar.nnAmar juga mengkritisi Pemerintah Kota Makassar yang tidak efektif memberikan informasi kemasyarakat, padahal itu, berpengaruh besar atas terlaksananya ketertiban, serta dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada yang melanggar.nnTidak hanya itu, Amar juga mengkritisi sejumlah aturan yang menyarankan Pemkot untuk membangun fasilitas, misalnya dalam Perda larangan merokok, pemerintah diminta membangun ruang merokok, tapi hingga saat ini tidak kunjung terbukti.nn”Yang seperti ini juga sebagai faktor masyarakat melanggar, karena sarana tidak disediakan,”ujarnya.nnSementara itu,Legislator lainya Iqbal Djalil menambahkan, sosialisasi yang dilakukan Dewan harus dibarengi dengan penggodokan aturan lainya sebagai juknis. Sebab, banyak perda yang ditetapkan bergantung dengan juknis, sementara itu Juknis tidak kunjung diterbitkan.nn”Sosialisai akan efektif jika penindakan ikut dilakukan oleh Pemkot Makassar,”singkatnya.nnAnwar majid










