ADS

Aktivis Makassar Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Eks Direksi, Dewas hingga Staf PDAM Kota Makassar di Kejaksaan Tinggi Sulsel

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi pada anggaran perjalanan dinas PDAM Makassar periode 2022-2024, dilaporkan LSM Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial atau L-Kompleks ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman menyebut terdapat indikasi korupsi berjamaah. Dalam laporannya, sejumlah eks direksi hingga staff diduga turut terlibat.

ADS
ADS

"Kami melaporkan dugaan tipikor untuk perjalanan dinas yang ada di PDAM Makassar tahun 2022 hingga 2024," kata Ruslan mengutip detikSulsel, Kamis (19/6/2025).

"Jadi, yang kami laporkan itu direktur utama dan direksi, pengawas, staf dewan pengawas, dan kepala seksi ke bawah," tambahnya.

Ruslan menegaskan bahwa dalam laporan pertanggungjawaban selama periode tersebut, ditemukan sebagian besar perjalanan dinas tak layak untuk dibayarkan.

"Dari anggaran perjalanan dinas Rp 10 miliar lebih, kami menduga ada kurang lebih Rp 5 miliar, Rp 5,6 miliar, kami menganggap bahwa itu tidak layak dibayarkan karena berbagai macam alasan," ujarnya.

Ruslan memaparkan, dugaan penyimpangan terjadi selama tiga tahun. Pada 2022, kata dia, anggaran yang dianggap tidak layak dibayar sekitar Rp 1 miliar. Pada 2023 terdapat sekitar Rp 1,9 miliar, serta 2024 sekitar Rp 2,6 miliar.

"Ada semacam manipulasi pelaporan sehingga ada anggaran bisa dicairkan. Artinya ada kerugian di situ. Ada mal administrasi dan ada perbuatan melawan hukum terhadap pencairan kegiatan yang dilaksanakan," jelasnya.

Selain L-Kompleks, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Aktivis Anti Korupsi (Faksi) juga melayangkan laporan serupa ke Kejati Sulsel.

Menurut perwakilan Faksi, Muhammad Akbar, pihaknya menilai terdapat kejanggalan lantaran terjadi lonjakan anggaran perjalanan dinas yang cukup signifikan.

"Karena penggunaan perjalanan dinas ini sangat tinggi. Di atas angka Rp 10 miliar," kata Akbar.

Menurut Akbar, dalam rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) BUMD tersebut, terjadi penambahan penganggaran dari anggaran pokok ke anggaran perubahan.

Ia menyebut, nilai anggaran perjalanan dinas pada anggaran perubahan bisa melonjak mencapai 100 persen tiap tahun dalam kurun waktu 2022 – 2024.

"Anggarannya itu lebih tinggi di perubahan daripada di pokok. Setiap tahun (selama 2022-2024)," katanya.

Akbar menilai besarnya anggaran perjalanan dinas selama tiga tahun terakhir itu, tidak sesuai dengan operasional tugas dan wilayah kerja PDAM Makassar.

Faksi pun mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit demi penyelamatan atas dugaan adanya potensi kerugian negara ini.

"Kami mendorong penegak hukum dan berharap juga kejaksaan melibatkan badan audit independen, baik di Badan Pemeriksa Keuangan, untuk memeriksa beberapa RKAB penggunaan anggaran ini, dari 2022 sampai 2024," ucapnya.

Akbar menjelaskan bahwa dalam laporan sementara, terlihat ada pola kenaikan anggaran yang cukup besar dan terjadi setiap tahun hingga 2024. Dia mencontohkan pada 2022, anggaran pokok sebesar Rp 1 miliar naik menjadi Rp 1,5 miliar pada anggaran perubahan.

Meski laporan yang disampaikan ke kejaksaan masih berupa temuan awal, namun kedepannya Faksi bakal melakukan investigasi lebih lanjut untuk memperkuat laporan.

"Hari ini kami hanya melihat angka itu saja dulu. Tentunya ke depan kami akan melakukan investigasi langsung ke lapangan, baik kami menyurat ke BPK melihat rincian penggunaan anggaran, atau langsung ke PDAM, atau lembaga audit yang pernah bekerja sama PDAM, sehingga bisa menjadi tambahan bukti kami untuk kembali mendorong ke kejaksaan," jelas Akbar.

ADS
  • Bagikan