ADS

Mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Cadangan Rp24 Miliar PDAM

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/,MAKASSAR — Mantan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi dana cadangan sebesar Rp24 miliar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar pada Selasa (10/6/2025).

Danny Pomanto menyebut, kehadirannya di Kejati Sulsel sejak pukul 10.00 WITA dan diperiksa selama beberapa jam oleh tim penyidik.

ADS
ADS

“Saya mulai diperiksa sekitar jam 12 siang, meskipun saya sudah hadir sejak pukul 10 pagi. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan,” ungkap Danny kepada wartawan usai pemeriksaan.

Danny menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungannya terhadap penegakan hukum, serta komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum.

“Dengan begini semua bisa clear. Permintaan keterangan ini sangat penting, sehingga saya sebagai seorang yang taat hukum sangat mendukung agar kasus ini menjadi terang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagai Wali Kota saat itu, dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional PDAM.

Danny menyebut bahwa terdapat mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh dewan pengawas yang bertugas menjembatani di perusahaan daerah tersebut.

“Saya selalu ada penjembatan, kan ada dewan pengawas. Jadi saya sampaikan bahwa saya tidak tahu soal operasional,” tambahnya.

Terkait jumlah dana sebesar Rp24 miliar yang menjadi sorotan dalam kasus ini, Danny mengaku tidak mengetahui secara teknis rincian penggunaan dana tersebut.

“Soal berapa jumlahnya dan lain-lainnya, teknis itu saya tidak tahu,” ucapnya.

Danny juga menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap keterangannya bisa melengkapi informasi yang sudah dihimpun sebelumnya dari pihak-pihak terkait lainnya.

“Kan sudah ada yang sebelumnya dimintai keterangan, jadi kehadiran saya ini supaya keterangan bisa lengkap. Kita harus bantu agar ini betul-betul clear,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana cadangan PDAM Makassar masih terus berlangsung.

Aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Sebelumnya, Mantan Direktur Umum PDAM, Indira Mulyasari juga telah dimintai keterangan. Indira tampak meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 12.10 WITA.

Selain Indira, penyidik Kejati juga dijadwalkan memeriksa eks Kepala Bagian Anggaran, Muh Jufri, serta eks Sekretaris Bagian Anggaran, Fahyutin.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan intensif yang telah berlangsung sejak awal Juni 2025.

Selama periode 2 sampai 5 Juni 2025, Kejati Sulsel telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dari berbagai kalangan.

Mereka adalah pejabat internal PDAM, perwakilan perbankan, perusahaan swasta, hingga mantan Direktur Utama PDAM Makassar.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung aktif.

Dia menyebut bahwa fokus penyidikan yakni keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dana deposito yang diduga bermasalah.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami mendalami setiap keterkaitan antara pejabat internal PDAM, pihak bank, dan mitra perusahaan dalam proses pengelolaan dana cadangan,” ujar Soetarmi.

ADS
  • Bagikan