ADS

Rudianto Lallo Paparkan Upaya Hukum Restorative Justice dengan Pendekatan Empat Pilar Kebangsaan

  • Bagikan
ADS

JUDUL :

Penasulsel.com, MAKASSAR — Senin, 28 April 2025 di Rumah Aspirasi Anak Rakyat Jl. AP. Pettarani, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Rudianto Lallo Anggota MPR/DPR-RI gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) bersama Komunitas Relawan Anak Rakyat.

ADS
ADS

Kegiatan Sosialisasi di Daerah Pemilihan yang dilaksanakan adalah Upaya Optimalisasi Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan yang sudah menjadi amanat Konstitusi sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam sambutannya, beliau mengatakan "Sosialisasi ini adalah Manifestasi dari tanggung jawab kami sebagai Anggota MPR/DPR RI, dan tidak hanya sampai di tahap itu, kami juga akan memastikan di setiap momentum kegiatan di Daerah Pemilihan, pengawasan terhadap Implementasi Produk Hukum dan Materi yang kami sampaikan bisa berjalan baik dan simultan bersama pemerintah dengan cara menyerap dan menampung aspirasi dari masyarakat".

Beliau melanjutkan, "Sebagai Negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku penyelenggara Negara dan masyarakat yang tidak diatur oleh Konstitusi. Oleh karena itu, Empat Pilar Kebangsaan seyogyanya harus terinternalisasi dan menjadi satu pendekatan utama dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagai sebuah negara dan mengambil keputusan sebagai individu masyarakat", imbuhnya.

Ketua Kelompok Fraksi Komisi III Partai NasDem yang membidangi Penegakan Hukum ini, dalam paparan materinya, menyampaikan "Banyak kasus-kasus ringan yang terjadi di tengah masyarakat terkadang bisa berdampak luas akibat salah penanganan atau lambatnya solusi yang diberikan. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk proaktif memberikan intervensi solusi yang humanis dengan menggunakan pendekatan upaya hukum Retorative Justice di wilayah-wilayah dengan melakukan mapping tingkat intensitas kejahatannya".

"Kepada Masyarakat juga kami berharap untuk semakin sadar hukum dan paham perbedaan Upaya Hukum Litigasi dan Non
Litigasi, supaya bisa terlibat membantu pemerintah menangani suatu peristiwa hukum yang terjadi", tutupnya.

ADS
  • Bagikan