ADS

Hamzah Ahmad: Pengurangan Pegawai Kontrak PDAM Sesuai Rekomendasi BPKP

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar tidak memperpanjang sebanyak 164 pegawai yang kontrak kerjanya berakhir pada Mei 2025 ini. Hal ini disebabkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak lagi memadai untuk membayar gaji pegawai.

"Tidak adanya perpanjangan kontrak pegawai ini bukan pemutusan kerja sepihak, keputusan ini diambil setelah dilaksanakan evaluasi berdasarkan kinerja, komitmen, dan kebutuhan perusahaan," ujar Plt Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad baru baru ini di Makassar.

ADS
ADS

Selain itu, menurut Hamzah Ahmad pemutusan kontrak pada 164 pegawai kontrak telah berkesesuaian dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Atas dasar itu, kami mengambil keputusan yang penuh dengan pertimbangan dengan memutus kontrak pegawai yang memang kontraknya berakhir pada Mei 2025 ini," ujar Hamzah Ahmad.

Hamzah Ahmad menegaskan jika langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga perusahaan tetap sehat, kebijakan ini diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk mempertahankan seluruh pegawai kontrak.

"Mengingat biaya belanja pegawai telah melebihi batas 30 persen dari total anggaran perusahaan," ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah pegawai berdasarkan hitungan rasio jumlah pelanggan sudah tidak sesuai.

"Saat ini, PDAM Makassar memiliki sekitar 1.400 pegawai, sedangkan jumlah tersebut melebihi jumlah rasio pelanggan, kelebihan ini mengakibatkan keuangan peruaahaan tidak sehat,"tutup Hamzah.

ADS
  • Bagikan