
Penasulsel.com, MAKASSAR — Pemuda dan Aktivis yang tergabung dalam Asosiasi Anti Narkoba Sulawesi Selatan kembali melukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan Kantor Kemenkunham Sulsel, Rabu Siang (26/06/2024). Mereka menuntut agar terpidana Wempi Wijaya yang merupakan Gembong Narkoba Lintas Negara (Sindikat Narkoba Internasional) dan merupakan orang kepercayaan Fredy Pratam (DPO Mabes Polri) di hukum semaksimal mungkin dan tidak diberikan akses oleh pihak Kementrian Hukum dan HAM.
"Jadi hari ini tepat pada Hari Anti Narkotika Internasional, kami bersama pemudan dan aktivis yang tergabung dalam Asosiasi Anti Narkoba Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2. Ini menyikapi agar gembong Narkoba Wempi Wijaya tidak diberikan keleluasaan agar tidak ada upaya mengendelakan narkoba dalam tahanan," tegas Syarif.
Dalam aksi yang kedua ini, Mereka saling bergantian menyampaikan orasi secara bergantian dengan puluhan aktivis sambil membakar ban bekas sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak penegak hukum yang tidak serius dalam penangan kasus Wempi Wijaya (Sindikat Narkoba Internasional) yang hanya di Vonis 12 Tahun Penjara.
“Aksi unjuk rasa jilid 2 yang kami lakukan hari ini adalah tindak lanjut dari aksi yang kami lakukan pada hari selasa 11/06/2024 sebagai bentuk komitmen dan konsisten kami selaku aktivis Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas kasus Narkoba. Kata Syarif jenderal lapangan”
Lanjut Syarif yang merupakan Mahasiswa Hukum UMI selaku kordinator Aksi yang merupakan putra daerah dan aktivis sulawesi selatan dalam tuntutannya meminta agar seluruh lapisan Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas kasus ini berdasarkan UU No.35 Tahun 2009.
Olehnya itu, Saya mendesak Bapak Kapolri untuk mengusut TPPU hasil kejahatan Wempi Wijaya. Mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya banding sampai Kasasi ke MA agar Wempi Wijaya dihukum Seberat mungkin. Serta mendesak MA untuk mencopot Ketua Pengadilan Makassar dan Badan Pengawasan MA untuk memeriksa Majelis Hakim yang memvovis Wempi Wijaya (gembong narkoba internasional) serta Meminta Kepada Menkumham RI untuk mengirim Wempi Wijaya ke Lapas Super Maximum Security.Tegas Syarif.
“Humas Pengadiln Tinggi Makassar menemui peserta aksi unjuk rasa yang menegaskan bahwa permohonan banding yang di ajukan oleh Kejaksaan Tinggi SulSel yang saat ini sudah mengkaji memori banding yang telah di ajukan dan akan diputuskan paling lambat agustus mendatang”
Tak hanya itu, Massa Aksi membentangkan Spanduk yang berukuran panjang dan terdapat Foto Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan Ham) dan Wempi Wijaya (Gembong Narkoba Internasional) yang di kali merah sebagai tanda mosi tidak percaya karna diduga mengendalikan Rutan Kelas 1A Makassar dan menduga mendapatkan perlakuan khusus.
Peserta aksi sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang pengamanan karna massa aksi yang membakar puluhan ban bekas sebagai bentuk kekecewaan di depan kantor kemenkunham sulsel jl sultan alauddin.
Tak berselang lama peserta aksi kembali diterimah oleh Surianto Kadiv Keamanan Kemenkunham SulSel dan beberapa pegawai yang menerima tuntutan serta akan mengatensi dan menindak lanjuti tuntutan.
Aksi kami hari adalah aksi jilid 2 dan kami tegaskan bahwa kami akan kembali menggelar aksi yang berjilid dan massa yang lebih besar apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi. Tutup Syarif selaku kordinator aksi.



