ADS

HMI Korkom UMI Bersatu Melawan Kriminalisasi Aktivis HMI 

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR –Himpunan Mahasiswa Islam Kordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (HMI KORKOM UMI) Cabang Makassar sesalkan adanya kriminalisasi terhadap aktivis HMI.

Vonis putusan 1 (satu) tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar Idris Eks Wasekjen PB HMI oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, melalui putusan No. 184/Pid.B/2023/PN Blk atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mendapat kritik pedis dari berbagai kalangan aktivis Sulawesi Selatan.

ADS
ADS

Syarif Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI KORKOM UMI menyayangkan seorang pejabat publik yang memperlihatkan karakter yang alergi terhadap kritikan.Padahal langkah yang di ambil oleh seorang putra daerah merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah sekaligus sebagai social control dan mitra kritis dari pemerintah.

“Saya mempertegas bahwa tindakan kriminalisasi terhadap Aktivis HMI telah mencederai Hak Asasi Manusia yang tertuang didalam Pasal 28F UUD 1945.Tegas seorang Aktivis HMI,Syarif”

Sebagai bentuk solidaritas aktivis HMI,kami akan malakukan konsolidasi akbar bersama 12 Komisariat HMI Se-Universitas Muslim Indonesia untuk melakukan aksi Demontrasi didepan kampus terkait kriminalisasi terhadap aktivis Hijau Hitam.Tutup Syarif(Kabid Hukum&Ham HMI Korkom UMI).

ADS
  • Bagikan