ADS

Bangunan Tanpa Izin Takkan Ditolerir Bapenda Makassar, Sanksi Pembongkaran

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/,MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Paggara, mengatakan tidak akan mentolerir bangunan, yang tidak mengantongi izin bangunan.

Termasuk Hotel Premier yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan samping Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya, karena hotel tersebut mengalihfungsikan bangunan ruko menjadi hotel.

ADS
ADS

“Bisa dibongkar ini,” tegasnya.

Sementara, Kadis PTSP Kota Makassar, Zulkifli Ananda, mengatakan, bahwa Hotel Premier itu belum memiliki izin.

“Tidak bisa itu alih fungsi ruko menjadi hotel, mereka harus bermohon ulang, dan ada prosedurnya. Yang pasti tidak adapi masuk,” katanya.

General Manager (GM) Hotel Premier Makassar, Sutrisno, mengakui jika hotel ini (Hotel Premier) dulunya memang adalah bangunan ruko. Ada empat petak ruko dijadikan hotel.

“Memang dulu ini ruko, empat ruko dijadikan hotel. Pemiliknya hanya satu orang. Mengenai izin-izinnya saya belum tahu, ada tim kami yang urus itu,” ungkap Sutrisno, Senin (13/6/2022).

ADS
  • Bagikan