
penasulsel.com/,MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali melakukan penertiban reklame pada Selasa (31/5/2022).
Melalui Bidang Pengawasan kembali melakukan Penertiban Reklame tak berizin di beberapa ruas jalan Kota Makassar.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengatakan tujuan penertiban ini untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kedaluwarsa dan mengganggu keindahan tata Kota Makassar.
“Pomotongan reklame dilakukan karena adanya pihak yang memasang atau membangun baru titik reklame sedangkan ada Peraturan Walikota Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame tidak boleh ada pemasangan baru dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, beberapa saat yang lalu juga menyampaikan, pemerintah bakal melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Langkah itu menjadi program prioritas, dengan target meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Danny Pomanto mengatakan, selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.
“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar,” jelasnya.



