
MAKASSAR– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar(YLBHM) secara resmi bersurat menanyakan kepada pihak-pihak terkait, setelah diketahui hari kamis(10/3/2022) 2 oknum BPN mendatangi Lahan seksi Suman Bin Bidu yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo antara BNPB Provinsi Sulsel dan PT United Tractor (UT) membuat khawatir ahli waris selasa(15/3/2022).
Adnan Buyung Azis(ABA) selaku kuasa hukum dari Rudin Daeng Ngali ahli waris Suman Bin Bidu menjelaskan 7 surat sudah di layangkan ke berbagai Instansi, 2 instansi di Makassar dan 5 di Jakarta untuk menanyakan perihal kedatangan oknum IL dari BPN Kota Makassar, EN dari BPN Wilayah Provinsi Sulsel serta 1 wanita yang tidak diketahui namanya.
“7 surat sudah di layangkan ke berbagai Instansi, 2 instansi di Makassar dan 5 di Jakarta untuk menanyakan perihal kedatangan oknum IL dari BPN Kota Makassar, EN dari BPN Wilayah Provinsi Sulsel serta 1 wanita yang tidak diketahui namanya,” ungkapnya.
Selain itu di tempat terpisah Rudin Daeng Ngali mengatakan akan ambil langkah hukum dan tidak mentorerir lagi pihak-pihak atau oknum-oknum yang mengklaim lahannya.
Bagi Rudin sudah sudah terlalu banyak oknum atau pihak yang mengklaim lahannya sehingga membuat dirinya sering mendatangi PN Makassar untuk mengikuti sidang.
Tambah Rudin oknum atau pihak yang mengklaim lahannya terkadang menggunakan surat-surat palsu, contoh kasusnya yang terjadi pada saat dirinya melawan RBS yang dimana sampai akhir hayatnya RBS menyandang status tersangka.
Di ketahui pada kamis(10/3/2022) siang telah datang 2 oknum dari BPN, Rudin sebagai ahli waris menanyakan kepada oknum tersebut perihal kepentingan dan kapasitasnya datang ke lokasi lahannya, menurut Rudin jawaban IL saya dari BPN, saat di tanya kembali mau ngapain IL menjawab hanya lewat, dan anehnya wanita yang ikut serta bersama oknum BPN mengambil foto-foto lokasi.
Pada saat di konfirmasi kepada IL melalui via telepon WA dia jelaskan bahwa dia bertugas dan menemani EN memiliki surat tugas dari BPN Wilayah Provinsi Sulsel untuk mengecek lokasi BPN.
Saat di konfirmasi langsung BPN Kota Makassar melalui Fahmi kasie pengukuran yang juga atasan IL menjelaskan BPN Kota Makassar tidak pernah mengeluarkan surat tugas tersebut.
ABA kuasa hukum ahli waris Suman Bin Bidu menjelaskan intinya kami tidak tahu tujuan oknum tersebut datang kesana, tapi kehadirannya menimbulkan kecurigaan dari ahli waris suman bin bidu, mereka mempunyai pengalaman yang buruk terhadap aktifitas BPN baik secara personal maupun institusi
Antara lain:
1.Kakanwil BPN Provinsi Sulsel pernah melakukan ruislag kantor wilayah BPN yang di cendrawasih dengan orang lain yang bukan ahli waris pemilik objek tersebut.
2.dengan BPN Kota Makassar menerbitkan sertifikat atas nama orang lain dengan mengambil objek keseluruhan milik ahli waris Suman Bin Bidu.
3.BPN Kota Makassar menerbitkan 2 sertifikat atas nama orang lain di atas objek tersebut tanpa memiliki dasar kepemilikan.
Wajar menurut kuasa hukum, kehadiran oknum tersebut di pertanyakan oleh ahli waris suman bin bidu, harapannya kuasa hukum mempertanyakan atas dasar apa dalam arti pribadi atau institusi.











