ADS

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Keterangan Saksi Kuatkan Posisi Klienya

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/,MAKASSAR — Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menggelar sengketa lahan yang terletak di Jalan Perintis (depan mall nipah-nipah) Kota Makassar setelah dua minggu tertunda, Selasa(25/1/2022).

Usai persidangan, Kuasa Hukum penggugat Muzakir SH kuasa hukum menjelaskan pernyataan saksi menurutnya masih menguatkan posisi terguggat. Tidak keterangan yang membenarkan kepemilikan penggugat.

ADS
ADS

"Saksi yang dihadirkan menyudutkan penggugat. Semua keterangan yang disampaikan itu menguatkan kepemilikan klien kami,"kata Muzakir.

Hal senada juga disampaikan Adnan Buyung Azis SH. Menurut dia hingga sejauh ini, kepemilikan kliennya dari ahli waris Sumang Bin Bidu semakin kuat. "Kami optimis gugatan Lenteng binti Ganna tidak dapat dibuktikan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat diminta konfirmasinya kuasa enggan memberikan keterangan. "Nanti aja dilihat hasil akhirnya,"singkatnya.

ADS
  • Bagikan