
penasulsel.com/,MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang setempat (PS) atas perkara perdata kepemilikan lahan (tanah) yang terletak di Jalan Urip Sumihardjo pas depan Nippah Mall Kota Makassar.
Sidang setempat yang tidak dihadiri oleh penggugat yakni Lenteng Binti Ganna dengan alasan sakit menjadi tanda tanya oleh kuasa hukum tergugat, Syafri Tunru SH,i.
Menurut Syafri Tunru SH,i ketidakhadiran pihak penggugat dalam sidang setempat sangat aneh. persidangan ini dianggap tidak seperti biasanya jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
"Dengan diwakilkannya kepada pihak penasehat karena alasan sakit ini menjadi catatan tersendiri oleh mejelis hakim. sebab perisdangan ditempat ini akan menguatkan bukti pengakuan penggugat andai saja dia hadir. Saya menduga ketidakhadirannya karena tidak mengetahui objek perkara termasuk batas-batasnya,"Kata Safri di Makassar, Selasa 4/1/2022.
Kecuriaagaan Lanjut Safri karena pihak penggugat tidak dapat menunjukkan keterangan sakit, hingga sidang setempat selesai, kata Safri surat keterangan sakit tidak dapat diperlihatkan.
"Surat sakitnya tidak dapat diperlihatkan kepada majelis yang seharusnya dapat diperlihatkan," tambah Safri.
Ini menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim biasanya harus dihadiri oleh prinsipal (penggugat) dan tergugat,tapi pada kali ini diluar dari kebiasaan persidangan setempat.
Sementara itu, Ruddin Daeng Ngali ahli waris dari Sumang Bin Bidu selaku pihakntergugat yang menguasai lahan tersebut meminta kepada majelis hakim agar ahli waris Sumang Bin Bidu mendapatkan keadilan dari para pihak yang ingin ambil lahannya.
"Kepada majelis hakim kami meminta untuk mendapatkan keadilan dari para pihak yang ingin ambil lahannya," ucapnya.











