ADS

Rudianto Lallo Sebut Pemerintah Terus Mewujudkan Kesetaraan Fasilitas Perumahan Kumuh dengan Perumahan Mewah

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Jadi ada beberapa kriteria apa yang dimaksud dengan perumahan kumuh, salah satunya ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan dan sebagainya yang tidak memenuhi syarat," Kata Rudianto Lallo saat membuka acara sosialisasi di Hotel D'Maleo Makassar, 2/10/21.

ADS
ADS

Rudianto menjelaskan kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat akibat kondisi bangunan gedung pada perumahan dan pemukiman yang sesuai dengan persyaratan teknis, persyaratan tata bangunan dan persyaratan keadaan bangunan.

"Jadi persyaratan bangunan dilihat dari peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) dan pembangunan gedung diatas sarana umum," jelas Rudianto Lallo.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan kehadiran perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh untuk mengatur kehidupan masyarakat yang selama ini masih termarjinalkan dalam segala fasilitas dan infrastruktur.

Selain itu, Legislator dua periode itu juga mengatakan pemerintah kota makassar akan terus mewujudkan kesetaraaan fasilitas sosial dan umum antara masyarakat yang dipinggiran atau yang ditempat kumuh dengan yang tinggal di kompleks.

"jadi fasilitas yang dibangun pemerintah harus merata. jalan di lorong dengan kompleks disamakan. selain itu kebutuhan air bersih dan lainnya sama semua satu kota makassar,"ujar Rudianto Lallo.

Senada dengan Rudianto Lallo, Kepala Seksi Binmas Satpol PP Makassar, Irwan mengatakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh telah menjamin seluruh keperluan masyarakat.

"jadi pemerintah kota dituntut memberikan kehidupan layak. yang dimaksud layak, sesuai dengan standar. termasuk disipakan ruang terbukan hijau dan taman bermain,"ujar Irwan.

ADS
  • Bagikan