ADS

Sosialisasi Perda Minol, Rudianto Lallo Ajak Warga Ikut Melakukan Pengawasan

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Ketua DPRD makassar, Rudianto Lallo mengajak seluruh warga Kota Makassar dalam melakukan pengawasan peraturan daerah nomor 4 /2014 tentang pengawasan dan pengendalian dan peredaran penjualan minuman alkohol.

Hal ini disampaikan Politisi Partai Nasdem itu dalam kegiatan sosialisasi Perda nomor 4/2014 tentang pengawasan dan peredaran minol di Hotel Condotel, Senin 10/5/2014.

ADS
ADS

Menurut Rudianto Lallo penjualan minol di Makassar merupakan usaha yang dilegalkan oleh pemerintah, tetapi ada banyak hal yang wajib diawasi bersama, salah satu diantaranya tidak diperbolehkan menjual minol disekitar rumah ibadah dan sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan.

"Jadi penting ini diketahui, perda ini hadir dalam memberikan batasan kepada pengusaha, olehnya itu seluruh warga harus terlibat membantu pemerintah melaksanakan pengawasan, jadi jika ada penjual minuman alkohol tanpa izin itu patut dilaporkan ke pemerintah setempat," kata Rudianto Lallo saat memberikan sambutan.

Lanjut legislator dua periode itu adanya aturan perda minol ini bukan berarti diberikan kebebasan pengusaha, pemerintah bersama masyarakat harus tetap terlibat didalamnya dengan mengawasi aktifitas. sebab dalam penjualannya ada yang bisa dibawa pulang kerumah dan ada yang harus diminum ditempat.

Senada dengan Rudianto Lallo, Zainuddin Djaka yang turut hadir selaku narasumber menjelaskan peredaran minol untuk Kota Makassar hingga saat ini masih tetap dalam pengawasan, DPRD bersama pemerintan Kota Makassar disebut tetap rutin meninjau penjualan minol.

Lanjut dia, penjualan minol hanya dibolehkan di mimarket dengan kadar alkoholnya dibawah 5%, sementara untuk kategori hotel hanya hotel yang berbintang lima dan itupun dikonsumsi dikamar. "selain itu yang bebas menjual secafra bebas Karaoke, Pup, Diskotik dan Bar, tapi hanya konsumsi ditempat,"kata Zainuddin Djaka.

Lanjut staf ahli DPRD Makassar itu selain Perda nomor 4/2014, aturan peredaran minol juga telah diatur dalam permen perindustrian nomor 41 tahun 2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha, izin perluasan dan dan tanda daftar industri.

" izinnya harus jauh dari lokasi ibadah dan pendidikan serta sarana kesehatan,"ujarnya.

Sementara itu, Narasumber kedua, Jufri Pabe menjelaskan adanga batasan penjualan minol secara bebas ini dikawatirkan merusak generasi pemuda, anak yang masih dibawa 17 tahun tidak boleh dilayani.

"Larangan menjual kepada anak itu diatur dalam perda, ini untuk menjaga anak anak kita fokus dalam belajar. tempat menjual pun tidak boleh ada didekat sarana pendidikan,"tutup Jufri Pabe.

ADS
  • Bagikan