ADS

Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ini Penekanan Kasrudi

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Kasrudi kembali melaksanakan sosialsasi Peraturan Daerah Nomor 9/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Grand Town Hotel Makassar, Jumat 26/2/2021.

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu, menjelaskan pengelolaah lingkungan menjadi penting dalam kehidupan sehari-hari. Dalam menjaga udara di Kota Makassar tetap sehat mestinya diperhatikan beberapa hal, dan semua itu telah diatur sebaik mungkin dalam Perda nomor 9/2016.

ADS
ADS

“Pembangunan di Kota Makassar dapat berpotensi merusak lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian adalah hal yang sangat urgen untuk diperhatikan bersama, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan,” Kata Kasrudi saat memberikan sambutan.

Dia menjelaskan, Perda ini dibuat khusus dalam memberikan  kepastian hukum dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan di Makassar . Perda ini menjadi landasan yang kuat yang berkaitan erat dengan perlindungan dan pengelolaan hidup.

“Pembangunan di Makassar adalah hal yang tidak bisa ditolak, posisi Kota Makassar sebagai Gerbang Indonesia Timur merupakan tujuan investasi, namun hal itu tentunya harus berkesuaian dengan aturan yang ada. termasuk wajib mengantongi Izin UKL/UPL, AMDAL, dan sebagainya,” Tegas Kasrudi.

Dalam Kegiatan ini, Kasrudi juga menyinggung soal pembuangan sampah di Tamangapa, Antang Kota Makassar. TPA itu dianggap sudah tidak layak. bau menyengat disaat musim hujan telah mengganggu masyarakat sekitar, serta dianggap merusak kualitas air dan udara yang berdampak buruk terhadap kesehatan warga.

“Kami nilai masalah udara dan air yang sudah tercemari itu mengakibatkan penduduk muda terserang penyakit, Pemerintah Kota sudah layak memikirkan kedepannya ini,” ujar Kasrudi.

Sementara itu, Natsar Desi yang hadir sebagai Narasumber membenarkan  jika pencemaran pembuangan sampah ditamangapa telah dapat merusak lingkungan sekitar, tidak adanya pengelolaan sampah yang maksimal menjadikannya tumpukan yang tidak bernilai.

“Sampah jika dikelolah maksimal bisa digunakan sebagai bahan bangunan dan aksesoris unik, namun sangat disayangkan tumpukan itu tidak kelolah yang memberikan dampak buruk pada warga sekitar,” kata Narsar Desi.

Dia menambahkan jika pembuangan sampah terlalu jauh merusak lingkungan pemukiman penduduk maka hanya satu solusinya, memindahkan kedaerah tetangga yang masih jauh dari penduduk. Dia juga menyebutkan jika sampah yang jumlahnya puluhan hingga ratusan ton perhari itu akan menjadi sumber utama pencemaran lingkungan di Makassar.

“Semoga dengan kembalinya Pak Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar menjadi angin segar untuk penduduk makassar. di Periode pertamanya sampah telah disulap sebagai barang yang berharga, selain dibarter dengan beras juga dijadikan sebagai hal yang bermanfaat seperti tas pernak pernik dan lainnya,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Muh. Rudi, menurut dia, pengelolaan lingkungan harus berbanding lurus dengan pembangunan di Makassar. Pembangunan yang pesat disebut membuat perekonomian membaik, serta menyerap banyak tenaga kerja, tapi bisa merusak lingkungan. lingkungan yang rusak akan merusak segalanya, termasuk dengan ekonomi.

“Jadi penting dikawal bersama. Pembangunan apapun di Makassar harus taat dengan aturan yang ada, termasuk menyiapkan lahan untuk ruang terbuka hijau dan fasilitas umum untuk warga Kota Makassar,”tutup Muh. Rudi.

ADS
  • Bagikan