
Penasulsel.com, MAKASSAR — Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar langsung menindaklanjuti aduan warga atas adanya dugaan jukir yang dibawah umur di jalan Ratulangi Kota Makassar.
Setiba di Lokasi yang diadukan oleh warga, Irham langsung menemui anak yang usianga sekitar 8 tahun atas nama Aco bertindak selaku jukir di TK Anugrah. melihat halitu, DIrut PD Parkir langsung melakukan edukasi dan menyampaikan apayang dilakukan telah melanggar.
"Setelah kami meliat fakta dilapangan kami langsung memberikan edukasi jika apa yang dilakukan itu tidak benar," jelas Ilo sapaan akrabnya, di Makassar, 12/9/2020.
Lanjut Irham jika Aco si jukir dibawah umur itu melakukan pekerjaan orang tuanya. Aco semata hanya membantunorang tuanya disaat orang tuanya untuk menyambung hudup, kendati demikian kelakuan itu tetap melanggar.
"alasannya membantu orang tuanya cari uang, tapi bagaimanapun itu sama sekali tidak dibenarkan, ini sama saja dengan melakukan eksploitasi anak melanggar aturan perlindungan anak serta melanggar undang-undang ketenagakerjaan,"ujarnya.











