
Penasulsel.com, MAKASSAR –Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar unjuk rasa menolak Keputusan KPU Kabupaten Barru atas penetapam pasangan calon nomor 2, Aska Mappe di Kantor KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan.
Koordinator Aksi, Aswin menduga telah terjadi pelanggaran terhadap proses pilkada di Kabupaten Barru yang berkaitan dengan UU No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 72 ayat 2 dan 3 yang merupakan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan dokumen.
"Terkait indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dalam proses pilkada di kabupaten barru agar segera didiskualifikasi sebab telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan dokumen", kata Andi Aswin saat orasi di Kantor KPU Sulsel, Jumat, 13/11/2020.
Olehnya itu, lanjut Aswin meminta kepada KPU Sulsel untuk segera turun dan melakukan investigasi langsung yang dilakukan oleh Komisioner KPU Barru, sebab tidak patuhnya terhadap aturan yang berlaku akan mencederai keadilan.
" Kami minta agar kasus ini mendapat perhatian khusus. sangat jelas ada pelanggaran tindak pidananya," ujar Aswin.
Sementara itu ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir menegaskan memberhentikan ketua KPU Kabupaten Barru apabila terbukti melanggar kode etik peyelenggara pemilu. menurut dia, siapapun yang akan main dalam pilkada maka siap-siap menerima sanksi berat, antara lain pemecatan.
"kasus ini akan menjadi perhatian kami dan kami segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran komusioner KPU Barru," tegas Faisal Amir
Penulis:Anwar











