
BANTAENG– Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPMDPPPA) dan dinas koperasi dan UMKM kabupaten bantaeng adakan bimbingang teknis tenaga pendamping di gazebo sinoa, jumat 4 september 2020.
Bimbingan teknis pendamping ini di lakukan untuk memastikan kinerja pendamping untuk tahun 2020 berjalan sesusai dengan perbup dan juknis atas perubahan peraturan bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tentang pemberian bantuan modal berbasis dusun dan rukun warga (RW) ucap Indrawan Lestari, S. Stp, M. M selaku kepala bidang yang membawahi program bantuan modal.
Dia juga berharap semoga ke depan kerja -kerja pendamping,baik itu pendamping pemberdayaan maupun pendamping koperasi selalu kolaborasi di lapangan karena program ini adalah program yang sifatnya lintas sektor sehingga sangat di perlukan kolaborasi antar pendamping.
Hal senada juga di sampaikan oleh safaruddin, SE selaku kepala PLUT kabupaten bantaeng, saya berharap kolaborasi antar pendamping ini selalu terjalin di lapangan dan semoga di tahun 2021 usaha yang ada di dusun bisa menjadi komunitas usaha sesuai dengan target program bantuan modal usaha berbasis dusun dan rukun warga (RW).
turut hadir dalam acara ini Ramlan, SE selaku koordinator kabupaten program bantuan modal usaha berbasis dusun dan rukun warga,pendamping pemberdayaan kecamatan Eremerasa, pendamping PLUT kecamatan Eremerasa, pendamping pemberdayaan kecamatan uluere dan pendamping PLUT kacamata uluere.











