ADS

Hadiri Klarfikasi Kasus di PDAM, Danny : Saya Sudah Laksanakan Perintah BPK

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/, MAKASSAR– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memanggil Wali Kota Makassar Periode 2013-2018, Ramdhan Pomanto untuk melakukan klarifikasi dalam Kasus dugaan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Perusda PDAM Kota Makassar.

Usai dilakukan pemerikaaan, Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan kehadiran di hadapan penyidik hanya sebatas memberikan klarifikasi atas adanya potensi kerugian negara sebagaimana dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel pada 2017-2018.

ADS
ADS

“saya bukan saksi, saya diundang untuk klarifikasi, karena saat temuan ini diketahui, jabatan saya saat sebagai Wali Kota Makassar, jadi ini sekali lagi saya bukan saksi, tapi hadir memberikan klarifikasi,” kata Danny Pomanto usai di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumihardjo, Rabu/13/5/19.

Danny juga menjelaskan jika mengacu pada hasil temuan BPK sama sekali tidak ada keterlibatannya. Adapun menurutnya dalam salah satu poin rekomendasi BPK itu sudah dilaksanakan saat masih menjabat.

“Perintahnya sangat jelas, Wali Kota diminta merekomendasikan kepada direksi untuk mengembalikan, dan itu sudah saya laksanakan. jadi perlu digaris bawahi kalau rekomendasi itu bukan Wali Kota diminta mengembalikan, tetapi diminta agar menyurati direksi melakukan pengembalian, ini sesuai dengan temuan BPK yah,” tambah Danny Pomanto.

DP panggilan Danny Pomanto berharap dengan adanya klarifikasi ini semuannya dapat terbuka dengan jelas. Dia juga mendukung langkah kejaksaan tinggi dalam melakukan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

“Pihak kejaksaan secara profesional menanyakan apa yang butuh dijelaskan. Dari BPK sudah ditulis dengan rinci tapi dalam hukum ada yang perlu dijelaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasil Penkum Kejati Sulsel, Idil mengatakan kedatangan Danny komando bukan orang yang pertama. Sebelumnya sejumlah orang telah lebih dahulu memberi klarifikasi.

“Ini baru proses klarifikasi bukan ssaksi. Semua pihak terkait sudah diklarifikasi tapi nama dan jumlah yang telah memberi klarifikasi tidak bisa kami sebutkan,” sebutnya. (Herman)

ADS
  • Bagikan