
TAKALAR,PO – Pemerintah Kabupaten Takalar. Pemkab Takalar resmi memulai proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 pada Rabu (17/6/2026), setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, usai mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional. Dalam keterangannya di Ruang Rapat Bupati Takalar, Daeng Manye didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Bupati, pencairan TPP dan Gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Sepanjang administrasinya telah lengkap, maka pembayaran akan segera dilakukan,” ujar Daeng Manye.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya bukan disebabkan oleh kurangnya komitmen pemerintah daerah, melainkan adanya penyesuaian regulasi melalui Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pembayaran berbasis kinerja.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini sistem pembayaran dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta hasil evaluasi kinerja ASN.
Untuk pembayaran TPP periode Januari hingga Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Takalar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp13 miliar. Sementara itu, pembayaran Gaji ke-13 bagi kurang lebih 4.000 ASN dialokasikan sebesar Rp25 miliar.
Tak hanya itu, Pemkab Takalar juga menuntaskan sejumlah kewajiban lainnya, termasuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa untuk bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp5,2 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Daeng Manye menegaskan bahwa penerapan sistem TPP berbasis kinerja merupakan langkah strategis untuk membangun budaya kerja yang lebih profesional, produktif, dan berorientasi pada hasil. Penilaian TPP dilakukan berdasarkan empat indikator utama, yakni capaian kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar 60 persen, inovasi 20 persen, kebersihan lingkungan kerja 10 persen, dan disiplin pegawai 10 persen.
Menurutnya, sistem tersebut dirancang agar setiap ASN memiliki motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kerja, menghadirkan inovasi, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun hal itu harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk terus menjaga integritas dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah pusat maupun daerah.
Pencairan TPP dan Gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan motivasi kerja ASN, tetapi juga memberikan efek berganda terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Takalar melalui meningkatnya daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.
Menutup keterangannya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan salam hangat kepada seluruh ASN beserta keluarga, seraya berharap kebijakan tersebut dapat menjadi penyemangat dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat dan daerah.
Alim











