ADS

Anggota DPRD Mesakh Raymond Rantepadang Ajak Warga Manfaatkan Layanan Hukum Gratis dari Pemkot Makassar

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/,MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadan menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu, 19/8/2023.

Dalam sosialisasinya, Legislator dari Fraksi PDIP ini menyampaikan bahwa Pemkot Makassar memiliki layanan bantuan hukum yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat Kota Makassar.

ADS
ADS

"Perda ini memberikan bantuan hukum pada warga yang lagi bermasalah. Ini tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk yang ada kendala berkaitan dengan hukum agar memanfaatkan layanan ini,"kata Mesakh saat memuali sosialisasi.

Legislator dua periode Makassar itu menyampaikam jika pihaknya selaku legislatif yang membuat perda ini tentu adalah sebagai payung hukum warga Makassar itu bisa mendapatkan bantuan hukum. Kata Mesakh, selama ini ada banyak warga yang mengalami diskriminasi, hak-haknya dirampas hanya karena tidak mampu menyewa penasihat hukum. O

"Jadi kehadiran perda ini juga tidak terlepas dengan melihat kondisi masyakarat. Di mana banyak yang terjerat masalah hukum namun tidak punya uang untuk menyewa pengacara,"jelasnya

“Banyak warga yang mengeluhkan karena tidak mampu menyelesaikan masalah hukumnya. Makanya kita berikan pendampingan yang punya problem masalah hukum secara gratis,” tambahnya menegaskan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati menyampaikan layanan bantuan hukum ini masih sedikit diakses oleh warga. “Hanya internal SKPD yang baru mengakses layanan ini, warga belum ada sesuai data kami,” ujarnya.

Kendati demikian, layanan gratis ini telah banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. tidak hanya yang bermasalah dengan hukum, tapi juga yang ingin berkonsultasi juga mendapatkan layanan sama.

“Untuk mensapatkan layanan ini cukup bapak ibu bawa kelengkapan dokumen seperti KTP,” tutupnya.

ADS
  • Bagikan