
Penasulsel.com, MAKASSAR — Ketua DPRD Makassar mengimbau kepada maayarakat Kota Makassar terus melestarikan Cagar Budaya di Kota Makassar. Cagar Budaya merupakan saksi sejarah adanya proses kehidupan dan peristiwa besar pada masa lalu.
“Kenapa cagar budaya di Makassar harus di Lestarikan, dijaga bersama-sama, karena ini adalah warisan, usianya sudah diatas 50 tahun, bahkan ada ratusan tahun lamanya,”kata Rudianto Lallo saat melakukan Sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Grand Maleo Hotel, Senin, 28/11/2022.
Orang nomor satu di Makassar itu menyebutkan beberapa Cagar Budaya atau tempat yang harus dilindungi, baik berupa bangunan ataupun benda tua lainnya, diantaranya bangunan Benteng Roterdam. Gedung Pengadilan Negeri Makassar, Kompleks Makam Raja-raja Tallo, Tempat perjanjian Bongaya dan masih banyak situs cagar budaya lainnya yang harus dilestarikan, dan beberapa diantaranya ada di Mesium Kota Makassar.
Lanjut Rudianto Lallo menanbahkan peraturan ini juga dapat meningkatkan harkat dan martabat daerah melalui Cagar Budaya. ini juga memperkuat, mempertegas jika Kota Makassar kaya dengan budaya, bagian dari identitasnya tetap terjaga.
“Selain itu, Cagar Budaya ini dapat meningkatkan perekonomian, mensejahterakan rakyat. Daerah dengan pendapatan yang besar karena dipengaruhi budayanya, cagar budaya masih terjaga. Sebut saja Jogjajakata, Bali yang dikunjungi wisatawan mancanegara karena identitasnya, cagar budayanya, yang dijaga hingga sekarang ini,” tambah Rudianto Lallo.
Anak rakyat sapaan Politisi NasDem itu menambahkan seluruh cagar budaya ini tidak bisa dirubah. Olehnya sekali lagi, warisan ini harus dijaga dan dilestarikan. Jika terdapat oknum yang melakukan itu maka sanksinya pidana, sebagaimana dalam Perda ini Pasal 71, yakni tindak pidana yang dilakukan olehbbadan usaha, berbadan hukun/ bukan berbadan hukun dijatuhkan pidana .
“Atau setiap orang atau badan usaha dengan sengaja melanggar, merusak , dipidana dengan ancaman kurungan penjara palinh lama 3 bulan atau denda Rp50.000.000 (lima juta rupiah).
Sementara itu, Narasumber Arsy Jailolo mengatakan di Kota Makassar ini nyaris disetiap kelurahan terdapat cagar budaya. Hanya saja, sebagian besar dari cagar budaya itu dihilang jejaknya oleh belanda atau VOC.
“Di Barombong dulunya ada benteng Barombong, namun karena perjanjian Bungaya disepakati maka Benteng itu di hancurkan, hingga jejaknya tidak disisakan,”paparnya.
Tidak hanya disitu, Tallo yang merupakan Kota Tua di Makassar kaya dengan cagar budaya. Hanya saja hilang secara perlahan. Olehnya itu, ini akan menjadi tugas bersama dengan pemerintah Kota untuk melakukan penelitian.
Senada dengan Sulwan Dase, Budayaan Sulsel itu menceritakan beberapa daerah di Makassar dinamakan dengan dasar sejarah. Misalnya namanya Tanjung Bayam. dinamakan Tanjung Bayam karena disana nampak bayangan tiga kapal VOC. ” Bahasa Makassarnya bayangan (nampak). itulah dasar penamaan di wilayah itu,”paparnya.











