
Penasulsel.com, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen. Kali ini, agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda).
Kegiatan penyebarluasan produk hukum ini terkait Perda nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo, Senin (30/5/2022).
“Kalau bisa, masyarakat Kota Makassar meramaikan atau proaktif ke pasar. Karena itu, ikut membantu pemulihan perekonomian khusus UMKM,” jelas Nunung Dasniar
Belum lagi, sambung politisi Gerindra, situasi pasar lebih mendekatkan antar pembeli dan penjual. Ada interaksi sosial yang terbangun selain mendukung pemulihan ekonomi yang digagas pemerintah.
“Siapa bilang pasar modern itu murah. Justru disana mahal ketimbang pasar tradisional,” ujar.











