ADS

Harry Kurnia Pakambanan Diusul KPU PAW Abdi Asmara, Rudianto Lallo: Segera Diproses

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR –Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menerima nama Perggantian Antar Waktu (PAW) mendiam anggota DPRD Makassar Abdi Asmara dari Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Makassar di Ruang Pimpinan DPRD Makassar, Kamis 31/3/2022.

"Hari ini kami secara resmi terima dari KPU Makassar nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan 3 yang meliputi kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya,"kata Rudianto Lallo.

ADS
ADS

lanjut Rudianto Lallo mengatakan pihaknya akan memproses nama yang diusulkan KPU Makassar untuk ditindaklanjuti oleh badan musyawarah DPRD dalam menentukan jadwal pelantikannya.

"Hadirnya Komisioner KPU membawa nama Harry Kurnia Pakambanan berarti sudah melewati tahapan. Saat ini kami yang akan mengambil alih untuk kembali mencukupi 50 legislator Makassar setelah hampir enam bulan lamanya satu perwakilan partai demokrat meninggalkan kita semua,"kata Legislator dua Periode itu.

Sementara itu, Ketua KPU Makassar, Farid Wadji membenarkan jika nama yang disedorkan ke DPRD Makassar telah dilakukan penelitian dan verifikaai kurang lebih 3 pekan lamamya.

"Kami bersama komisioner lainnya secara resmi menyerahkan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat ke DPRD Makassar, semua telah melewati tahapan yang ketat,"ujar Farid.

Dia melanjutkan berdasarkan hasil pemilu pada 2019 lalu yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil 3 adalah Ali Wirya, tapi setelah melakukan verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), berdasarkan PKPU No 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf e.

"Sehingga nama yang kami ajukan adalah pemilik suara terbanyak ketiga atas nama Harry Kurnia Pakambanan. Berdasarkan penelitian dan verifikasi yang kami lakukan, Harry memenuhi syarat sebagai PAW,"tutup Farid.

ADS
  • Bagikan