ADS

Keterangan Saksi Kuatkan Tergugat, PH Minta Hakim Menolak Gugatan Penggugat

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang sengketa dengan penggugat Lenteng Binti Ganna dengan tergugat Ruddin Daeng Ngalli ahli waris Suman Bin Bidu.

Dengan agenda periksaan saksi, tergugat Suman Bin Bidu langsung mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Muh Tahir Dg Lewa dan Ardyansayah.

ADS
ADS

Di hadapan mejelis hakim, Muh Tahir Dg Lewa, mengemukakan jika lokasi yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo itu banyak yang melirik dan sering sekali digugat. Gugatan ini merupakan yang keempat.

" benar-benar gila dan seksi ini lahan itu, lokasinya yang strategis yang juga mahal harganya maka tidak diherankan jika ini lahan banyak yang mau ambil dengan cara menggugat seperti ini, diketahui bahwa sebelumnya telah ada 3 pihak yang mengajukan gugatan sekaitan dengan objek ini dan ini yang ke 4 kali gugatan dilayankan dengan pihak yang berbeda,"kata Muhammad Tahir.

Sementara Ardi menjelaskan beberapakali ikut gelar perkara diantaranya gelar perkara di BPN kota Makassar yg dipimpin oleh bapak Arianto Sutady dan gelar perkara di Mako POLDA Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh bapak Waka Polda ,Bahwa dalam gelar surat tanah yang dilihat adalah Rincik atas nama SUMANG BIN BIDU,Persil 30aDII Kohir 367.C.1 yang ada diobjek itu, dan diperkuat data dari Kecamatan yg dihadiri oleh Staf Kecamatan menjelaskan bahwa data persil 30aDII Kohir 367.C.1 atas nama Sumang Bin Bidu masih Tedaftar sampai saat ini.

" Gelar Perkara diBPN Kota Makassar antara Susanto Theodore, Haji Rais Bin Sumang Bin Mappa, dan Ahli Waris Sumang Bin Bidu,Bahwa Warkah yang dibacakan untuk Sertifikatnya Susanto theodore SHM 708 luasnya hanya 1200 meter bukan 12000 lebih,Sementara Sertifikat atas Nama Haji Rais Bin Sumang Bin Mappa terbit hanya berdasarkan Bukti Kepemilikannya Fotocopi rinci,tutur Ardiansyah.

Mendengar kesaksian dua saksi, Kuasa Hukuk Tergugat, Adnan Buyung Aziz mengatakan yang disampaikan dari keterangan saksi-saksi dari pihaknya sangat menguatkan dalil dan dalil eksepsi dan jawaban kami, bahwa gugatan dari Penggugat haruslah ditolak atau sekurang-kurañgnya majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Lanjut dia, oleh karena telah terbukti dalam proses persidangan yang digelar selama ini dari keterangan saksi-saksi baik keterangan saksi dari Tergugat maupun keterangan dari saksi-saksi Pihak Penggugat, bahwa gugatan tersebut adalah selain salah batas-batas juga kurang pihak dari sisi kedudukannya sebagai Penggugat maupun yang ditarik sebagai Tergugat.

"Kami yakin dan sangat percaya majelis hakim yang menangani perkara ini juga dapat melihat dan akan mepertimbangan hal itu,"harap Muh.Safri Tunru.

ADS
  • Bagikan