Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Muchlis : Agar Warga Miskin Tidak Gampang Dipenjarakan

  • Bagikan

PENASULSEL.COM,MAKASSAR–Anggota DPRD Kota Makassar,  H. Muchlis A. Misbah kembali menjalankan fungsi legislasi sebagai wakil rakyat di parlemen dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah(Perda), Kamis 23 September 2021.

Kegiatan penyebarluasan produk perundang-undangan angkatan XIII tahun 2021 itu digelar di Hotel Almadera Jalan Somba OPU Kecamatan Ujung Pandang, dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

bapenda bapenda bapenda

Kegiatan tatap muka legislator Fraksi Hanura itu bersama konstituen  dari daerah pemilihan(Dapil)I meliputi Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, dan Rappocini, tetap menerapkan protokol kesehatan(Protkes) yang ketat. Yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga:  Dewan Apresiasi Itikat Baik Pengelola Pasar Segar

Dalam sambutannya, Muchlis Misbah menjelaskan, Perda Bantuan Hukum merupakan produk yang dihadirkan pemerintah bersama legislatif di tahun 2015. Tujuannya untuk menjamin perlindungan hukum warga Makassar yang tidak mampu secara ekonomi.

“Banyak warga yang tersangkut masalah hukum, dijebloskan ke penjara karena tidak mampu membayar pengacara. Itulah tujuan dari Perda ini dan sosialisasi ini agar masyarakat tahu pemerintah memberikan bantuan hukum untuk warganya yang tidak mampu,”kata Muchlis.

Hadir dalam kegiatan tersebut, seorang praktisi hukum, Awaluddin. Dalam ulasannya ia menjelaskan, kasus yang masuk kategori berhak diberikan bantuan hukum yakni kasus pidana dan tata usaha negara. Sementara kasus yang tidak masuk dalam perda bantuan hukum adalah kasus Perdata.

Baca Juga:  Aset Pemkot Dikuasai Swasta, DPRD Curiga Onkum Pejabat Terlibat

“Bantuan hukum ini dititikberatkan kepada warga yang tidak mampu yang dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak kelurahan dan dipertegas di kecamatan,”katanya. Ia berharap kedepan, warga yang membutuhkan bantuan hukum tidak terlalu diberatkan oleh prosedur yang ribet di birokrasi.

“Ini yang jadi kendala, proses dan mekanisme di birokrasi pemerintahan yang begitu ribet, sehingga kasus hukum yang dihadapi warga sudah masuk pengadilan, malah pemkot masih sibuk dengan urusan administrasi,”katanya.

Baca Juga:  Wahab Tahir : Pemkot Wajib Beri Asupan Gizi ke Masyarakat Yang Dirumahkan

Sementara seorang pengacara yang juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut, Machbub menambahkan,terdapat problem yuridis dalam penerapan Perda Bantuan Hukum kepada warga kurang mampu tersebut.Yakni kategori masyarakat yang dianggap tidak mampu seperti apa.

“Tidak mampu itu kategorinya seperti apa, ini yang menjadi kendala yuridis. Lalu bagaimana kalau ada persoalan sengketa tanah yang lawannya ternyata pemerintah kota. Apakah yang bersangkutan masih berhak mendapat bantuan hukum,”katanya.

bapenda banner bapenda
Editor :
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *