ADS

Sosialisasikan Perda Zakat, Nasir Rurung Ajak Masyarakat Lebih Taat

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR — Kegiatan penyebarluasan produk peraturan daerah(Perda) kembali dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung Kamis, 16 September 2021 di Hotel Teraskita Jalan AP Pettarani.

Mengangkat Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, legislator Partai Berkarya itu melibatkan ratusan konstituen di daerah pemilihan(Dapil) IV meliputi Kecamatan Panakkukang dan Manggala, dengan standar penerapan protokol kesehatan(Protkes) yang ketat.

ADS
ADS

Sosialisasi Perda Zakat menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Bagian(Kabag) Kesejahteraan Masyarakat(kesra),Mohammad Syarief, dan Imam Kelurahan Bangkala, Sage Al Bannah.

Dalam sambutannya, Nasir Rurung menjelaskan tujuan Perda Zakat yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk mendorong warganya bisa lebih taat menjalankan perintah agama yang diajarkan dalam Islam."Perda ini untuk mengingatkan kewajiban kita membantu saudara yang tidak mampu melalui zakat yang kita keluarkan,"tuturnya.

Sebab kata Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini, masih banyak juga masyarakat yang belum paham akan kewajiban membayar zakat setiap tahun. Olehnya penting mengangkat Perda Zakat tersebut untuk disosialisasikan kepada masyarakat."Paling pokok juga adalah mengenai bagaimana pengelola dan pengelolaannya,"jelasnya.

Sementara Kepala Bagian(Kabag) Kesejahteraan Masyarakat(kesra),Mohammad Syarief menyebutkan, potensi zakat di Makassar yang bisa terkumpul jika semua masyarakat membayarkan zakat minimal Rp2 juta per tahun bisa mencapai Rp2 triliun, namun pada realisasinya di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Makassar hanya mampu mengumpulkan Rp20 miliar per tahun.

"Besar jumlahnya jika ini mau dimaksimalkan, dan tentu melalui zakat itu semakin banyak orang yang bisa terbantu,"Kata Syarif. Lanjutnya persoalan zakat bukan saja soal bagaimana orang mengeluarkan zakatnya, tetapi juga bagaimana pengelolaannya.

"Ini berkaitan bukan saja bagaimana zakat itu didistribusikan, tetapi soal tercapainya sasaran yang tepat untuk mendapatkan zakat itu. Karena banyak juga hasil zakat yang terkumpul diberikan bukan kepada orang yang betul-betul membutuhkan,"katanya.

Sementara Imam Kelurahan Bangkala, Sage Al Bannah menerangkan kalau metode pembayaran zakat mengalami perkembangan dan perubahan setiap zaman. Di masa zaman nabi kata dia, di Arab umat muslim membayarkan zakatnya dengan gandum, korma apa yang menjadi makanan pokok dan dihasilkan di wilayah itu.

Tetapi dalam konteks di Indonesia, zakat bisa dibayarkan dengan beras, jagung, sagu karena itu yang menjadi makanan pokok masyarakat di beberapa daerah."Para ulama sepakat zakat bisa dibayarkan dengan segala hal yang mengenyangkan seperti makanan pokok,"katanya.

Selain itu yang perlu diketahui lanjut Sage adalah, bahwa zakat yang wajib dikeluarkan setiap tahun bukan saja zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan Ramadan. Tetapi ada yang namanya zakat harta yang justru banyak diabaikan oleh masyarakat dan tidak dikeluarkan.

ADS
  • Bagikan