
Penasulsel.com, MAKASSAR — Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo kembali menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Maleo Makassar, Sabtu 11/9/2021. Dalam sosialisasi ini, Rudianto Lallo menekankan pentingnya diketahui adanya pemberian bantuan hukum pada masyarakat kurang mampu.
" Saya berharap melalui sosialisasi perda ini masyarakat dapat lebih memahami jika pemerintah telah diwajibkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis utamanya bagi masyarakat kurang mampu.
"Draf Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sudah ditangan kita semua, didalamnya lengkap syarat-syarag dalam mendapatkan bantuan hukum, jadi mohon disimpan dengan baik," Kata Rudianto Lallo saat memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Perda Bantuan Hukum.
Rudianto Lallo menjelaskan saat ini masih kerap didengar masyarakat yang kurang mampu sulit mendapatkan bantuan hukum, terbatasnya informasi yang didapatkan menjadi salah satu kendala, sehingga banyak hak-haknya yang tidak dapat dia perjuangkan jika mengalami perkara hukum.
"sebagai inisiator Perda ini, saya hanya memiliki satu tujuan. Saya tidak ingin ada warga yang didiskriminasi, keadilan harus diwujudkan. Untuk yang kurang mampu, pemerintah hadir menfasilitasi dengan memberikan bantuan hukum,"ujar Rudianto Lallo.
Lanjut Rudianto Lallo, Penyelenggaran bantuan hukum dilaksakana berdasarkan asas keadilan, persamaan didepan hukum, efektivitas, keterbukaan dan akuntabilitas. Sementara penyelenggaraan lainnya untuk mewujudkan hak konstitional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
"Jadi sekali lagi, Perda ini menjamin dan memenuhinhak bagi setiap penduduk kota Makassar yang tidak mampu mendapatkan akses keadilan,"tutup Rudianto Lallo.











