ADS

Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Yeni Rahman : Banyak yang Belum Tahu Menghitung Pajak Tanah

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR –Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Yeni Rahman kembali menggelar kegiatan sosialisasi peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2021 angkatan ke-8, Senin, 31 Mei 2021 di Hotel Fox Lite Jalan Hasanuddin Makassar.

Menghadirkan ratusan konstituen yang berasal dari daerah pemilihan(Dapil) V yakni Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate, Yeni kali ini mengangkat Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

ADS
ADS

"Pajak daerah ini merupakan amanah dari UU, tidak berdasarkan suka tidak suka, sebagai warga negara kita harus taat terhadap hukum dan aturan yang mengatur soal kewajiban kita membayar pajak,"kata anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat(Kesra)itu.

Ia menjelaskan sejauh ini masyarakat masih banyak yang belum paham dan mengetahui bedanya pajak parkir dan retribusi parkir, sehingga kadang ditemukan polemik di tengah masyarakat. Termasuk kata dia bagaimana menghitung pajak tanah yang belum semua masyarakat tahu.

Olehnya melalui kegiatan sosialisasi perda tersebut, diharapkan warga paham dan tahu akan kewajibannya tersebut kepada negara membayarkan pajak tanah dan retribusi pelayanan publik lainnya.

"Inilah selalu kita sampaikan kegiatan ini penting, untuk mencerdaskan masyarakat. Dengan begitu membangun Kota Makassar dengan berharap melibatkan seluruh masyarakat harus dengan dasar ikut mencerdaskan mereka,"katanya.

Kepala Bagian Pajak PBB Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Indirwan Dermayasair yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu menyebutkan ada 11 jenis pajak yang diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah. Diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan dan beberapa pajak lainnya.

Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2 yang masuk dalam penarikan pajak kata dia adalah, pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan. Sementara tanah dan bangunan yang tidak kena pajak yakni jika tanah tersebut misalnya digunakan oleh pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.

" Digunakan semata-mata melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya. Itu diantaranya,"jelasnya.

Hadir pula Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar dalam kegiatan itu. Ia menambahkan sudah menjadi tugas dan kewajiban anggota DPRD untuk menyebarluaskan produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintah dan legislatif.

ADS
  • Bagikan