Sosialisasi Perda PUG, Mario David : Perempuan Perlu Mengambil Peran dalam Politik

  • Bagikan

PENASULSEL.COM,MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David kembali menggelar kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah angkatan ke dua tahun anggaran 2021, Sabtu(27/Februari) di Ballroom Hotel Grand Asia.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Fraksi NasDem itu mengangkat Peraturan Daerah(Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, sebagai tema Sosialisasi Perda kali ini.

bapenda bapenda bapenda

Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)Kota Makassar, Tenri A Palallo, dan dosen staf pengajar di STIA LAN Pettarani, Irawaty SE yang dikenal juga sebagai aktivis perempuan yang aktif di Makassar.

Dalam sambutannya, legislator asal daerah pemilihan(Dapil) III meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya itu mengungkapkan, ada ratusan Perda yang telah dibuat DPRD Makassar dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat dalam rangka wujud fungsi legislasi dirinya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat.

Baca Juga:  Warga Kelurahan Tamalanrea Jaya Adukan PHK dan Pembagian Sembako yang Tidak Adil kepada Mario David

“Olehnya sosialisasi seperti ini wajib dan harus dilakukan oleh anggota legislatif agar produk hukum yang dihasilkan dapat diketahui masyarakat dan dapat dipahami serta diterapkan di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam interaksi Sosial kemasyarakatan di Kota Makassar,”paparnya.

Lebih lanjut pria berkacamata ini mengurai substansi Perda PUG dalam pembangunan ini untuk membuka mata warga akan pentingnya peran-peran aktif perempuan dalam pembangunan. “Termasuk partisipasi aktif mereka dalam berorganisasi, berinisiatif dalam, segala hal tanpa terbendung dengan stigma keluarga, adat istiadat dan kebiasaan lama, serta mengambil peran dalam kegiatan berpolitik praktis,”jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)Kota Makassar, Tenri A Palallo menjelaskan detail isi Perda nomor 5 Tahun 2019. Disebutkannya Perda PUG terdiri dari 12 Bab dan 31 Pasal yang mengatur bagaimana pemerintah kota, swasta lembaga masyarakat melaksanakan PUG ini.

Baca Juga:  Prof Rudy: Pengrajing Perak Emas Makassar Kurang Promosi

Ia juga menjelaskan kalau banyak korban kekerasan dalam rumah tangga akibat kurang pahamnya mereka bagaimana peran emansipasi perempuan dan Perda PUG ini melindungi kaum perempuan.

“Perda ini melahirkan penghargaan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sebab, regulasi ini memberikan ruang dan menjadi wadah bagi perempuan untuk berkreasi.Perda ini cukup tinggi nilainya karena kita bisa menggerakkan semua sektor sekaligus,” ujarnya.

Sambung Tenri—sapaan akrabnya, perda ini sedikit banyaknya memberikan dampak terhadap peranan perempuan, termasuk dalam politik. Saat ini, kuota perempuan dalam legislatif harus memenuhi 30 persen dari total kursi.“Alhamdulillah, perempuan juga hadir sebagai pemimpin di Kota Makassar. Saya bangga dengan itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Lantik Pengurus IKAPTK, Ilham Azikin Apresiasi Peran Bupati Pinrang

Irawaty SE yang dikenal juga sebagai aktivis perempuan yang aktif di Makassar menambahkan kalau penting untuk membuka akses dalam dunia pendidikan bagi kaum perempuan, guna memberikan keseimbagnan karir antara antara perempuan dan laki-laki di ranah publik.

Sebab menurutnya tanpa akses pendidikan yang setara antara laki-laki dan perempuan sulit untuk mendorong emansipasi terhadap perempuan.”Perempuan punya akses yang sangat bagus kalau masuk dalam dunia pendidikan termasuk dosen, beliau menjadi contoh konkrit emansipasi yang seimbang dalam karier dan rumah tangga,”tutupnya.

bapenda banner bapenda
Editor :
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *