ADS

Ray Suryadi Beri Perhatian Masyarakat Nelayan

  • Bagikan
ADS

Penasulsel.com, MAKASSAR –Anggota DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad,SIP (F-Demokrat) menggelar Penyebarluasan informasi dan produk hukum kepada Masyarakat bertema Sosialisasi Perda No. 16 Th. 2002 tentang Pengaturan dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan dalam Wilayah Kota Makassar, Minggu, (13/12/2020) di Hotel Agraha Makassar.

Kegiatan menggaet perhatian masyarakat yang notabene berprofresi sebagai Nelayan dan sebagian besar beertempat tinggal di kawasan Pelabuhan paotere Makasaar serta komunitas Anak Lelong Kota Makassar.

ADS
ADS

H. Ray Suryadi Arsyad, SIP (F-Demokrat) menyampaikan tentang pentingnya Pengawasan Terhadap Sumber daya kelautan dan perikanan dalam wilayah daerah, yang dimana pelaksanaannya untuk memberikan rasa aman, keselamatan terhadap aktivitas para nelayan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan perairan.

“Saya harap masyarakat penggiat perairan, mau itu nelayan atau penerima manfaat hasil perikanan dapat memahami terkait perda yang mengatur ini. Perda ini menjamin kenyamanan, keselamatan serta kelestarian lingkungan.” Ujarnya.

Sementara itu, pembicara selanjutnya, Kepala Laboratorium Rekayasa Biota dan Lingkungan Perairan Dr. Ir.H. Andi Tamsil MS,. IPM. menekankan bahwa Pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan Sumberdaya dibidang kelautan dan perikanan tidak diperbolehkannya menggunakan kapal perikanan yang belum diuji, alat penangkapan ikan yang dilarang dan perlu diketahui bahwa ada prosedur bagi para nelayan terkait penebaran alat penangkap ikan.

Turut melengkapi diskusi ini, Dosen Fakultas Ekonomi UMI Makassar Dr. Asdar Djamereng, SE., MM yang mengemukakan terkait Retribusi Pengujian kapal perikanan merupakan pungutan daerah atas jasa pengujian terhadap kapal penangkapan ikan, wajib retribusi yakni orang pribadi atau badan yg menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi.

ADS
  • Bagikan