PENASULSEL.com TAKALAR- Bupati Takalar Syamsari Kitta mengunjungi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Takalar, Jalan HM Dg Manjarungi, Pattallassang, Takalar, Kamis (23/8/2018) pagi.
Merasa dicemarkan nama baiknya oleh oknum yang tak dikenal yang di tunggangi sekelompok orang yang menamakan diri Aksi Solidaritas 138 sehingaga Syamsari mengunjungi Polres Takalar dalam rangka melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya pada Selasa (14/8/2018) lalu.
“Kami melaporkan mereka atas nama pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan terhadap pribadi Syamsari Kittamaupun jabatannya sebagai Bupati Takalar,” kata pengacara Syamsari Kitta, Muhammad Hamka Hamzah.
Pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Penurunan hukuman itu, ujar Rudiantara, dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta hal ini akan menjadi perkara bagi oknum tersebut.(**)