PENASULSEL.COM,MAKASSAR — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Kantor DPRD Sulsel, Kamis (30/11).
Rapat yang dipimpin ketua DPRD Sulsel H.M. Roem dengan tiga agenda acara, yaitu, Penetapan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel terhadap, Rancangan Peraturan Daerah Tantang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta agenda Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2018.
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang yang mewakili Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Ketua DPRD Sulsel HM Roem melakukan penandatangan persetujuan bersama.
Agus menyebutkan bahwa perubahan Perda Provinsi Sulsel Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dapat dikemukan bahwa merupakan bagian dari konteks penyelenggaraan otonomi daerah.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” sebut Agus.
Agus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD Sulsel atas kerjasamanya selama ini.
“Saya sampaikan terima kasih atas kerjasamanya, saya sadar ini APBD terakhir saya bersama Pak Syahrul, terlalu banyak toleransi yang diberikan pada pihak eksekutif, masih memberikan waktu kepada OPD kami untuk melakukan konsultasi,” sebut Agus.
HM Roem berharap terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diharapkan dapat berkotribusi positif dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Namun tak kalah penting harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan kualitas layanan terhadap masyarakat pengguna jasa layanan secara menyeluruh, adil, efektif dan merata,” harap HM Roem.
Terkait Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2018, pada rapat gabungan komisi dan rapat Badan Anggaran dan rapat pimpinan Dewan bersama Pimpinan alat kelengkapan dewan ditarik kesimpulan bahwa persetujuan bersama Gubernur dan DPRD dapat dilaksanakan karena sudah melewati seluruh tahapan dan sesuai mekanisme dewan.
HM. Roem menyampaikan, adapun beberapa hal urgen yang mengemukan selama proses pembahasan RAPBD Tahun 2018, komisi-komisi akan melaksanakan rapat kerja dengan OPD dalam rangka evaluasi terkait RKA yang telah dibahas dalam rapat komisi sebelumnya.
“Terkait aset daerah, perlu langkah-langkah serius dalam pengamanan dan aset Pemerintah Provinsi Sulsel, termasuk alas hak Stadion Barombong,” sebut HM Roem.
Dia menambahkan, melalui identifikasi aset daerah, sertifikasi aset dan langkah penyelesaian hukum terhdapat aset-aset yang bermasalah baik di dalam maupun luar Sulsel.
Usai ditandatangani persetujuan bersama ini selanjutnya, Perda yang sudah disetujui ini kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.(*)
Herman