ADS

Sosialisasi Perda, Rudi Tekankan Orang Tua Berikan Hak Anak

  • Bagikan
ADS

MAKASSAR– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rudianto Lallo kembali mengingatkan kepada orang tua agar memenuhi kebutuhan anak sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5/2018 tentang perlindungan anak.

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan setiap anak berhak untuk bidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusia. Olehnya jika terdapat orang tua atau orang lain melakukan perlakuan tidak wajar kepada anaknya maka secara telah melanggar aturan.

ADS
ADS

“yang dilanggar selain Perda nomor 5/2018, juga Undang-Undang Dasa1945 dan Undang-Undang nomor 32/2002 tentang perlindungan anak,” kata Legislator dua periode itu saat menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Perda nomor 5/2018 di Jalan Letjen Hertasning Makassar, Jum’at 6/12/2019.

Legislator dua periode itu menegaskan lahirnya Perda nomor 5/2018 ini atas dasar meningkatnya kekerasan anak di Kota Makassar dari tahun-ketahun. Olehnya itu, dia bersama rekan sejawatnya menggodok aturan tersebut agar anak-anak sebagai generasi pelanjut dapat terjamin hak-haknya.

“data kekerasan anak cukup besar. sepanjang 2018 tercatat 1200 kasus. itu belum termasuk yang tidak terdeteksi,”tambah Rudi.

Perlindungan anak, lanjut Politisi Partai Nasdem itu guna menjamin terpenuhinya hak anak untuk hidup serta berpartisipasi secara optimal dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasa, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak.

“Hak anak ini ada 10, yakni hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan,” urainya.

dr. Irnawati Astuti selaku praktisi anak menambahkan hak perlindungan anak itu tidak hanya dari kedua orang tua, tetapi semua pihak, diantaranya, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

“perlindungan anak bukan dari kekerasan fisik dan non fisik, namun anak juga berhak mendapat perlindungan hukum,” kata dr Irnawati Astuti yang juga hadir sebagai Narasumber.

dr Irnawati Astuti menambahkan jika dalam urusan pernikahan sekalipun orang tua tidak boleh menikahkan anaknya jika belum cukup usia. hal ini telah memiliki dampak negatif bagi kesehatan anak, khusunya perempuan. “dalam medis, anak yang dibawah usia 18 tahun dianggap belum bisa membuahi sehingga dapat menimbulkan kanker serviks dan sebagainya,” jelas dr Irnawati.

Senada dengan dr Irnawati, Nurhalim dari praktisi hukum menilai menikahkan anak dalam usia dibawah 18 tahun akan di pidanakan melanggar UU perlindungan anak
Pasal 26 ayat (1) yakni Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

“aturan ini telah diterapkan, kendati demikian dalam aturan perkawinan anak perempuan diperbolehkan menikah diusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun,” jelas Nurhalim.

ADS
  • Bagikan