
BANTAENG, PENASULSEL – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XVI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kembali menuai polemik. Forum yang sebelumnya dinyatakan ditunda oleh Steering Committee (SC) hingga batas waktu yang tidak ditentukan itu disebut kembali dilanjutkan beberapa jam kemudian tanpa pemberitahuan kepada sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan kandidat calon ketua.
Musda yang berlangsung pada Minggu (1/11/2026) tersebut dipersoalkan karena keputusan melanjutkan forum disebut tidak diketahui Koordinator SC dari DPD KNPI Sulawesi Selatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan dan mekanisme penyelenggaraan musyawarah.
Sejumlah Ketua OKP di Kabupaten Bantaeng mempertanyakan proses tersebut. Mereka menilai pelaksanaan kembali Musda setelah sebelumnya dinyatakan ditunda perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait pemberitahuan kepada peserta dan kepatuhan terhadap ketentuan organisasi.
Ketua Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bantaeng, Sumirah, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Musda XVI KNPI Bantaeng. Ia menilai keputusan melanjutkan forum secara tiba-tiba oleh salah seorang anggota SC tanpa pemberitahuan kepada OKP maupun para kandidat patut dipertanyakan.
Selain proses penundaan dan pelaksanaan kembali, Sumirah juga mempersoalkan penyerahan pataka atau bendera KNPI. Menurutnya, pataka diserahkan oleh Rizal Akbar selaku Ketua Demisioner DPD KNPI Bantaeng, bukan oleh Ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, atau pihak yang mewakilinya.
Ia menilai rangkaian proses tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang semestinya dijalankan dalam Musda.
“Musda XVI KNPI Bantaeng ini terkesan ditunggangi dan dilanjutkan secara sepihak oleh salah seorang oknum Steering Committee. Padahal, sebelumnya Musda telah dinyatakan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, beberapa jam kemudian justru dilanjutkan tanpa pemberitahuan kepada OKP-OKP maupun para kandidat calon,” tegas Sumirah.
Sumirah meminta DPD I KNPI Sulawesi Selatan mengambil langkah organisatoris untuk menyikapi polemik tersebut. Ia berharap pelaksanaan Musda dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan menggelar musyawarah ulang apabila ditemukan pelanggaran terhadap mekanisme dan ketentuan organisasi.
Menurutnya, proses Musda harus menjunjung transparansi dan keterbukaan serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh OKP dan kandidat yang memiliki hak dalam forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten.
“DPD I KNPI Sulawesi Selatan harus turun tangan dan melakukan evaluasi. Kami berharap Musda XVI KNPI Bantaeng dapat diulang apabila memang ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Jangan sampai proses demokrasi kepemudaan justru mencederai marwah organisasi,” harapnya.
Polemik ini tidak hanya menyangkut keputusan melanjutkan forum setelah penundaan, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan SC, mekanisme pemberitahuan kepada peserta, serta tata cara pelaksanaan Musda. Penjelasan mengenai hal-hal tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengambilan keputusan berjalan sesuai ketentuan organisasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak SC maupun DPD I KNPI Sulawesi Selatan mengenai alasan Musda kembali dilanjutkan, status keputusan penundaan sebelumnya, serta prosedur penyerahan pataka yang dipersoalkan Sumirah.
Klarifikasi penyelenggara diperlukan agar polemik tersebut dapat dinilai berdasarkan aturan organisasi dan keterangan seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya berdasarkan keberatan dari salah satu unsur peserta.











