ADS

Temukan Pelanggaran saat Sidak, Pegawai Disdag Bersitegang dengan Anggota LSM

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/ MAKASSAR — Surat teguran yang dilayangkan Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar Dr Syarifuddin, kepada salah satu usaha Gudang berbuntut panjang.

Pasalnya, pegawai Disdag Makassar nyaris bentrok dengan anggota LSM saat turun menyidak gudang PT Sari Indah Packaging Industries (SIPI) di jalan Adipura, Rabu kemarin (12/6/2019).

ADS
ADS

Adu argumentasi dipicu ketika LSM yang terlebih dahulu berada di lokasi gudang milik PT SIPI meminta agar gudang tersebut disegel karena dianggap melanggar Perwali kota Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan Gudang. Namun, pihak Disdag berkeras merujuk pada jalur Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menyebutkan, sebelum disegel terlebih dahulu dilakukan upaya persuasif dengan melayangkan surat teguran/panggilan atau surat peringatan (SP) kepada perusahaan bersangkutan.

Dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (13/6/2019). Syarifuddin membenarkan adanya insiden dengan pihak LSM.

“Sebelumnya, LSM tersebut melaporkan sekitar 6 gudang kepada kami yang disinyalir melakukan pelanggaran. Makanya kami turun. Saat kami turun membawa surat teguran ke PT SIPI, disana sudah ada LSM. Miss komunikasi ji sampai terjadi insiden Adu mulut.” ucapnya.

Syarifuddin menyebutkan PT SIPI sendiri baru pertama kali disidak dan ditemukan bahwa di sana ada aktivitas gudang dalam kota.

Sementara, Pihak Legal Officer PT SIPI Isnaini, saat dikonfirmasi, terkesan menghindari pertanyaan wartawan.

“Maaf dek saya harus pulang, ada urusan mendadak. Bisa sekalian hari senin saja, kebetulan ada panggilan perusahaan di Disperindag.” singkatnya.

Selain pelanggaran aktivitas gudang dalam kota, juga ditemukan pelanggaran tidak adanya papan nama PT SIPI dan dibeberapa perusahaan di wilayah jalan Adipura.

Padahal sesuai aturan (UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi), syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan yang memiliki investasi ratusan juta bahkan miliyaran rupiah wajib memasang papan nama.

ADS
  • Bagikan