
penasulsel.com/, MAKASSAR–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pemilihan umum (TPPU)yang menyeret sebanyak tujuh orang terdakwa yang merupakan penyelenggaran pemiluh pada pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota pada april lalu.
Agenda sidang lanjutan pembacaan eksepsi atau bantahan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa,Sofyan Sinte atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai,Harto Panco, Sofyan Sinte menegaskan jika dakwaan JPU sudah kadaluarsa. selain itu dia juga menilai jika dakwaannya tidak berdasar.
"Dakwaan JPU itu telah kadaluarsa karena UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 484 menyatakan setiap sengketa pidana pemilu berkaitan dengan perolehan suara paling lambat sudah harus diputus 5 hari sebelum tanggal.22 Mei 2019," Kata Sofyan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 19/7/2019.
Olehnya itu, Lanjut Sofyan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemiluh yang menyeret penyelenggara, masing-masing Umar selaku Ketua PPK Panakukkang, Adi selaku Ketua PPK Biringkanaya, Fitri selaku anggota PPS Kelurahan Panaikang, Rahmat selaku Operator KPU Kecamatan Biringkanaya, Ismail selaku PPS Kecamatan Panakukkang, Firman selaku PPK Kecamatan Biringkanaya dan seorang petugas KPPS Kelurahan Karampuang Barliansyah tidak dapat diadili. sebab perkaran yang menyeret tujuh nama itu dianggap tidak memenuhi unsur.
“ini sudah beberapa bulan berlalu dari penetapan nasional yang rekapnya dilakukan, malah maju satu hari, 21 Mei,” kata Sofyan Sinte.
Selain kadaluarsa, tambahnya, dakwaan itu juga kabur atau tidak jelas. Disebutkan ada penambahan suara bagi caleg atas nama Rahman Pina dan terjadi pengurangan suara caleg Imran Tenri Tata Amin juga caleg lainya pada Dapil Makassar B. Tapi, kata Sofyan, tidak disebutkan berapa jumlah suara yang berubah untuk Rahman Pina begitupa untuk caleg yang lain.
Selain itu, Lanjut, Sofyan menegaskan jika perkara tersebut telah perna diperiksa oleh Bawaslu Makassar dan dinyatakan TSM atau Tidak Memenuhi Syarat untuk dilanjutkan ke Gakkumdu tapi ternyata kasus ini dilaporkan lagi dan diproses di Bawaslu Sulsel kemudian kini masuk proses persidangan.
Sementara itu dalam pembacaan dakwaan sebelumnya oleh Tim JPU, masing-masing Muhammad Amir Abbas SH dan Ridwah Sahputra SH dengan ketua Andi Irfan SH mengatakan penggelebungan suara terjadi di delapan kelurahan di Kecamatan Biringkanayya dan lima kelurahan di Kecamatan Panakkukang yang masing-masing dilakukan oleh
Ismail Sampe, anggota PPK Kecamatan Panakkukang dengan sengaja menggelembungkan suara. Dia merubah perolehan suara di tingkat PPK dengan cara mengambil file formulir
C1 hologram atau salinan kemudian mengurangi jumlah perolehan suara beberapa caleg Partai Golkar di Dapil Makassar B dan menambah suara untuk caleg Golkar nomor urut 5, Rahman Pina.
“Setelah melakukan perubahan itu, terdakwa Ismail Sampe kemudian mencetak formulir DA1 untuk ditandatangani dan ditetapkan oleh PPK. Selanjutnya, Fitriani anggota PPS Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang, menyesuaikan suara yang terdapat di formulir DAA1 sesuai yang terdapat pada DA1,” kata JPU, Andi Irfan SH saat membacakan dakwaan.
Hal serupa dilakukan oleh Muhammad Barliansyah, ketua PPS Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang atas perintah Ismail Sampe yakni langsung lakukan perubahan perolehan suara di lokasi tugasnya. Demikian juga dengan Firman dan Rahmat alias Mato.
“Jika ada anggota PPS yang mempertanyakan formulir DA1 yang telah dicetak, terdakwa Ismail Sampe berdalih, itu rahasia negara,” kata Andi Irfan SH
Sementara terdakwa Umar selaku ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Adi Wijaya, ketua PPK Kecamatan Biringkanayya, didakwa telah lalai mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan atau perolehan suara.
Tujuh penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS ini, oleh JPU didakwa melanggar pasal 532, 535 dan pasal 505 UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (her)










