ADS

Aru : Periode 2019-2024 Dewan Harus Memiliki Badan Kontrol

  • Bagikan
ADS

penasulsel.com/, MAKASSAR– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Farouk M. Betta melalui forum diskusi kemitraan menyampaikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan dan perubahan-perubahan pada lembaga penyambung lidah rakyat itu yang dilaksanakan Kamis, (23/5/2019).

“Saya banyak catatan kecil yang inshaAllah bulan sembilan pasca terpilihnya anggota DPRD, saya barangkali harus eksis dari sini, jadi ini bahan rekomendasi, semoga bisa dipertimbangkan,” kata Aru–sapaan akrab Farouk M. Betta.

ADS
ADS

Dalam melaksanakan tugasnya, kata Aru, DPR memiliki tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi budgeting, serta fungsi kontrol. Menurutnya fungsi budgeting dan legislasi keduanya mempunyai struktural yang dilembagakan.

Sementara, kata dia, untuk fungsi kontrol tidak memiliki lembaga yang menaungi kerja-kerja fungsi tersebut. Sehingga fungsi tersebut tak bisa diukur pencapaian-pencapaiannya. Hal itu, kata Aru, menjadi perihal yang patut diperhatikan.

“Di DPRD Makassar punya tiga fungsi, satu tidak dilembagakan, dua dilembagakan. Punya badan legislasi, badan anggaran, tapi tidak punya badan kontrol,” ujarnya.

Kata dia, hal ini berdampak pada tidak berhasilnya komunikasi dengan pemerintah kota dari sisi pengontrolan. Menurutnya, jika badan kontrol tersebut diperadakan maka setiap kebijakan-kebijakan pemerintah kota bisa dievaluasi, apakah memang memberi manfaat dan sangat penting bagi pengembangan Kota Makassar.

“Kenapa tidak dilembagakan karena badan kontrol inilah yang berbahaya, bisa mengimpact wali kota, meskipun dia punya hak angket, punya hak interpelasi dan seterusnya,” jelasnya.

“Tapi dari sisi kelembagaan contohnya tidak bisakah badan kontrol itu kemudian mengevaluasi tentang F8 seumpama, sehingga kita mempunyai kemampuan untuk menegaskan bahwa F8 itu dibutuhkan atau tidak dibutuhkan. Itu tidak ada di lembaga ini, jadi ini penting ke depan untuk kita sama-sama memperbaiki,” tambah Aru.

ADS
  • Bagikan