
Penasulsel.com, MAKASSAR — Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3/2014 tentang pengelolaan tata ruang Kota Makassar, di Makassar, Rabu, 27/7/2022.
Dalam sambutannya, Rudianto Lallo mengajak keterlibatan seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Makassar yang kini sudah tumbuh subur. Setiap bangunan diwajibkan menyiapkan sekitar 30 persen untuk ruang terbuka hijau untuk kepentingan masyarakat luas.
“Penting kita ketahui, jika ada bangunan baru, berkewajiban memberikan 30 persen dari luas lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) atau Fasum-Fasosnya,”kata Rudianto Lallo.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan saat ini Kota Makassar baru memiliki 11 persen ruang terbuka hijau. Jumlah itu dianggap masih jauh dari yang dibutuhkan 30 persen. Dengan kejadian ini, pemerintah bersama rakyat harus bekerjasama dalam mewujudkan ketersediaan RTH hingga 30 persen.
“RTH ini dianggap penting untuk keberlangsungan masa depan kita semua. jika tidak ada pepohonan maka kota ini jadi panas, serta RTH merupakan ‘paru-paru’ kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan,”ujar Rudianto Lallo.
Kepala Dinas Tata Ruang Makassar, Fahyuddin mengatakan tahun ini pemerintah Kota Makassar akan menetapkan Kelurahan Lakkang sebagai salah satu kawasan RTH di Makassar. Penetapan ini telah dibahas dalam pembahasan revisi perda rencana detail tata ruang Makassar.
“Untuk menjaga kearifan lokal Pulau Lakkang, disana dijadikan salah satu pusat RTH. desainnya juga sebagai lokasi wisata,”tutupnya.











