
MAKASSAR- Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Rantepadang kembali memberi pemahaman aspek yuridis kepada konstituennya melalui Sosialisasi Peraturan Daerah di Hotel Grand Maleo Jalan pelita raya, Makassar,
19 Maret 2022.
Mengangkat Perda nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan Legislator PDI-P ini menghadirkan kalangan pemuda dari wilayah pemilihan beliau yaitu Dapil Makassar 4 meliputi Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala.
Pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini, Sekdis Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Husni Mubarak dan Soni Budi Pandin sebagai praktisi.
Dalam sambutannya, Mesakh mengungkapkan bahwa gagasan pemuda sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa maupun daerah. Pemuda punya kekuatan besar untuk meng”guide” dan mengelola kepentingan publik.
“Ini tugas kami selaku anggota DPRD yang diberi kesempatan untuk menyebarluaskan produk hukum daerah dan memberikan edukasi yuridis kepada masyarakat. Maka dari itu perda pemuda ini sangat penting karena kami selaku pemerintah sangat membutuhkan gagasan atau ide-ide dari pemuda-pemuda Kota Makassar.” katanya.
Perda Kepemudaan lanjut Mesyak, sekaligus memberi ruang untuk mengaktualisasikan diri bagi para pemuda. Di mana pemuda seharusnya memberikan fasilitas agar bisa berdaya.
Selain itu, pemuda juga akan memegang estafet kepemimpinan, karena itu perlu untuk mempersiapkan di seluruh leading untuk menciptakan calon pemimpin. Serta menjadi pemuda yang mandiri dengan terjun ke dunia wirausaha.
“Intinya perda ini hadir untuk mengaktualisasikan diri pemuda agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif,” ucap Mesakh.











