
menurut Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir, Irham Syah Gaffar, dari ratusan tempat usaha atau toko di jalan tersebut, sebagian besar di antaranya tidak menyediakan lahan parkir.
Rolling jalan yang seharusnya dimanfaatkan sebagai lahan parkir kini dijadikan sebagai tempat usaha.
“Kita turun sekaligus edukasi dan sosialisasi, karena pelanggarannya itu rolling jalan tapi dijadikan tempat usaha. Harusnya jadi lahan parkir,” pungkas Haji Ilo(5/10/2021).



