
PENASULSEL,MAKASSAR-Parkir Kota Makassar akan segera menetapkan pembayaran retribusi parkir secara non-tunai. Artinya, masyarakat pengguna jasa parkir diharuskan membayar parkir menggunakan uang elektronik.
Sebagai tanda akan dimulainya hal tersebut, pihak Perumda Parkir Kota Makassar sudah melakukan peluncuran secara simbolis di Jl Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Minggu, 17 Oktober 2021.
Kabag Pengelolaan Humas Perumda Parkir Kota Makassar, Asrul, kepada Mediasulsel.com melalui telepon, Kamis (18/10/2021) menuturkan, bahwa kebijakan ini bertujuan agar laporan keuangan lebih update dan transparan. Terlebih lanjut Asrul,biasanya cara konvensional yang diterapkan selama ini cenderung memakan waktu agak lama dalam hal pelaporan.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Perumda Parkir juga akan menyediakan sistem pembayaran dengan teknologi cashless, serta akan bekerja sama dengan beberapa perbankan yang ada di kota Makassar.



