
Penasulsel.com, MAKASSAR –Kegiatan penyebarluasan produk perundang-undangan kembali digelar anggota DPRD Kota Makassar, Muh.Nasir Rurung, Jumat, 15 Oktober 2021 di Hotel Grand Twon Jalan Pengayoman.
Mengangkat Peraturan Daerah(Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai bahan sosialisasi, Nasir Rurung menghadirkan dua narasumber dalam kegiatan tersebut. Yakni Kepala UPTD PAL Dinas PU kota Makassar, Kerlinus Bumbungan dan Sekretaris Lurah(Seklur) Bangkala, Muhammad Djufri.
Dalam sambutannya, Nasir Rurung yang juga merupakan anggota Komisi C Bidang Pembangunan itu menjelaskan terkait air limbah domestik, dimana merupakan air limbah dari kegiatan kerumahtanggaan yang berasal dari pemukiman atau sumber lainnya.
"Misalnya seperti air dari hasil mandi, cuci, kakus dan limnah rumah makan, kantoran, perniagaan, hotel, rumah sakit, dan industri,"jelas Nasir Rurung di hadapan konstituennya dari daerah pemilihan(dapil) IV meliputi Kecamatan Manggala dan Panakkukang.
Lanjutnya menjelaskan bahwa, pengelolaan air limbah domestik adalah upaya sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk melindungi dan menjamin kesehatan warga di Makassar.
"Sebab jika air limbah domestik ini tidak dikelola dengan baik tentu bisa menimbulkan kerugian dari segi kesehatan. Olehnya Perda ini hadir untuk mengatur itu. Agar lingkungan tidak tercemar dan warga bisa tetap hidup sehat,"katanya.
Kepala UPTD PAL Dinas PU kota Makassar, Kerlinus Bumbungan menambahkan terkait Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah satu kesatuan sistem fisik dan non fisik dari prasarana dan sarana air limbah permukiman berupa unit pelayanan dari sambungan rumah, unit pengumpulan air limbah melalui jaringan perpipaan serta unit pengolahan dan pembuangan akhir yang melayani skala kawasan, skala modular, dan skala kota.
Saat ini sebut dia baru ada 4 kecamatan di 6 kelurahan yang limbah domestiknya masuk dalam IPAL yang dialokasikan dari dana kementerian."Alasan dimunculkan perda limbah yakni untuk membangun sistem perpipaan di Makassat terkoneksi menjadi 14.000 pipa,"sebutnya.











